Bandung -
Polisi mengamankan uang tunai Rp 359 juta (sebelumnya ditulis Rp 369 juta) saat menggerebek ruko yang menjadi tempat perjudian di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Dari hasil penyelidikan, ada juga uang Rp 2,7 miliar di dalam 4 ATM pengelola ruko 'kasino' tersebut.
"Ini kita lagi dalami ya, apakah ini termasuk omzet selama tiga hari ini dan sebagainya," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat rilis kasus di TKP, Kosambi, Kota Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (18/6/2025).
Rudi memastikan bakal mendalami aliran uang miliar dari hasil penggerebekan ruko 'kasino' tersebut. Ia bahkan tak segan menerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka jika terbukti uang itu digunakan dalam tindak kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan mengikuti aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini," tegasnya.
"Ini masih kita dalami, karena kita baru kemarin kita dapatkan. Nanti kita akan koordinasi dengan pihak perbankan, termasuk nanti kalo perlu kita tersangkakan dengan TPPU supaya kita bisa mempunyai kewenangan untuk mengikuti uangnya, follow the money," bebernya.
Dari hasil penggerebekan, diketahui judi yang dimainkan berjenis niu niu dan baccarat dengan cara memasang taruhan minimal Rp 300 ribu hingga 3 juta. Sedangkan untuk taruhan Rp 3 juta ke atas, bisa bermain di ruang VIP.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini