Bogor -
Polisi membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Pelaku pencurian hingga penadah barang curian diringkus.
"Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan, Sabtu (29/8/2026).
Pada Selasa (25/8), pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Kemudian polisi mengamankan pria berinisial S yang diduga menjadi penadah motor curian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan pemeriksaan, S yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kepemilikan sepeda motor tersebut," jelasnya.
S kemudian dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku membeli sepeda motor dari seorang berinisial N di Desa Cicadas.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Gunung Putri kemudian melakukan pengembangan ke lokasi," bebernya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga orang pria berinisial N, K, dan Y. Barang bukti tiga unit sepeda motor juga diamankan dalam pengungkapan itu.
"Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu sepeda motor yang diamankan merupakan milik warga berinisial K. Motor tersebur dilaporkan hilang dicuri pada hari Senin, 17 Agustus 2026 lalu di wilayah Kota Bekasi.
"Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 592 juncto Pasal 477 KUHP, tentang tindak pidana penadahan yang berkaitan erat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
Tonton juga video "Polisi Selidiki Maling Motor di Depok yang Viral Letupkan Senpi ke Warga"
(rdh/eva)


















































