Bareskrim Polri terus mendalami kasus perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyidik menjerat sang pemilik kasino, Suwanda alias Akau, dengan pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga di kenakan pidana terkait pencucian uang," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah, Batam, pada Sabtu (15/8) lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp 7,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunung mengungkapkan operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan. Informasi mengenai aktivitas kasino tersebut didapatkan polisi dari laporan masyarakat dan pantauan media.
"Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino," ujar Nunung saat merilis kasus di Polresta Barelang, Minggu (16/8).
Dari 197 orang yang diamankan, penyidik mengidentifikasi berbagai peran dalam operasional kasino tersebut. Rinciannya adalah 1 orang pemilik berinisial A (Suwanda), 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 orang marketing, serta 96 orang pemain.
Dari 96 pemain yang ditangkap, 10 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). "Rinciannya yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. Sedangkan 86 lainnya WNI," imbuhnya.
Polisi juga menyita berbagai peralatan judi mekanik dan elektronik, antara lain 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Untuk pendalaman lebih lanjut, Satresmob Bareskrim Polri telah membawa sembilan tersangka utama, termasuk Suwanda alias Akau, ke Jakarta pada Selasa (18/8). Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Bersamaan dengan itu, tim gabungan juga sempat menggeledah sebuah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam. Meski demikian, polisi belum mengungkap hasil temuan dari penggeledahan tersebut.
"Untuk hasilnya akan di sampaikan nanti pada saat rilis lanjutan," pungkas Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi.
Tonton juga video "Pengungkapan Ruko Kasino di Bandung, 44 Orang Jadi Tersangka"
(ond/rfs)


















































