Jakarta -
Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka demo May Day yang berakhir ricuh di depan gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu. Tujuh orang di antaranya hari ini diperiksa polisi.
"Tujuh yang terjadwal untuk agenda klarifikasi hari ini, 7 lainnya besok ya," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/6/2025).
Reonald menjelaskan dari tujuh orang, baru enam orang yang hadir sejauh ini. Pihaknya masih menunggu satu orang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini yang baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari 7 itu baru 6 orang yang hadir," jelas Reonald.
Ditemui di Polda Metro Jaya, tim penasehat hukum 14 tersangka, Belly, menjelaskan hari ini dirinya bersama para tersangka hadir memenuhi panggilan kedua pihak kepolisian. Dia menyebutkan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait status tersangka.
"Hari ini datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan kedua, karena rekan-rekan ditetapkan sebagai tersangka dan akan menempuh proses pemeriksaan," ujar Belly.
Para tersangka tersebut sebelumnya telah dipanggil polisi pada panggilan pertama. Namun, tim advokasi saat itu meminta permohonan penundaan pemeriksaan serta meminta penyidikan kasus tersebut untuk dihentikan.
"Tapi kami pun menyayangkan dari tim advokasi untuk demokrasi bahwa dari Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," kata Belly.
Tim Advokasi menilai penetapan tersangka 14 orang tersebut sebagai sebuah bentuk kriminalisasi.
"Padahal kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," ungkapnya.
Saat ini, salah satu mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Co Yong Gi, datang memenuhi panggilan tersebut. Selain tim advokasi, Co Yong Gi juga ditemani oleh dosen dam ketua program studi.
Ketua Program Studi Ilmu Filsafat, Ikhaputri Widiantini, menjelaskan pihaknya menerima informasi terdapat 14 orang dalam aksi demo May Day di DPR yang ditangkap, salah satunya Cho Yong Gi, yang merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat FIB Universitas Indonesia.
"Yang kami sesalkan Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," kata Ikhaputri.
Ikhaputri menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Meski demikian, ia berharap agar Polda Metro Jaya meninjau kembali penetapan tersangka Co Yong Gi ini secara objektif dan berkeadilan.
"Kami percaya bahwa institusi kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan hak-hak kewarganegaraan secara seimbang. Karena itu kami berharap agar penanganan peristiwa ini tidak memperburuk citra kepolisian di mata publik khususnya pada generasi muda yang sedang menempuh pendidikan dan belajar aktif berpartisipasi kehidupan demokratis bangsa," jelasnya.
14 Orang Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka yang diamankan dalam demo hari buruh di depan gedung DPR/MPR RI. Polisi juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para tersangka.
"Dari 14 orang tersebut sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Dan sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (12/5).
Adapun inisial dari para tersangka itu adalah S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH dan CYG. Namun 14 orang itu masih belum memenuhi panggilan polisi.
Simak juga Video: 2 Mahasiswa Sandera Polisi saat May Day Terancam 7 Tahun Penjara
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini