Polda Metro Jaya memanggil akademisi Rocky Gerung besok. Rocky dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Iya betul yang bersangkutan (Rocky Gerung) dipanggil besok. (Jadi saksi untuk meringankan tersangka) Iya, RS Cs," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Budi menyebut rencananya Rocky Gerung akan dimintai keterangan pukul 10.00 WIB. Rocky akan menjadi saksi meringankan yang diajukan oleh Roy Suryo Cs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Rencana) Jam 10," ucap Budi.
Seperti diketahui, Polda Metro telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara ketiganya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Di tengah-tengah proses pemberkasan ini, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis serta Eggi Sudjana. Roy dilaporkan bersama dengan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (26/1).
"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).
Budi Hermanto merincikan, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," imbuhnya.
Dalam pelaporannya tersebut, baik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Duduk Perkara
Sementara itu, ditemui di Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis menjelaskan duduk perkara dirinya melaporkan Ahmad Khozinudin. Ini berawal ketika dirinya dan Eggi Sudjana menemui Jokowi di Solo beberapa waktu lalu.
"Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi)," jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin.
Damai Hari Lubis kemudian menjelaskan soal SP3 kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya adalah haknya sebagai warga negara.
"Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya," ucapnya.
Ia merasa heran karena penghentian penyidikan terhadapnya itu dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo. Dia juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut 'KUHAP Solo'.
"Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan 'KUHAP Solo'," kata dia.
(kuf/fas)
















































