Jakarta -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar clandestine lab narkotika jenis tembakau sintetis di salah satu rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 'Pabrik' tersebut memproduksi tembakau sintetis dengan perkiraan potensi nilai Rp 5 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Kedoya Raya Blok 72, Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tim dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi, pada Kamis (22/1/2026), sekitar pukul 02.45 WIB. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan satu orang laki-laki berinisial V (25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengamankan satu orang tersangka inisial V dalam aktivitas home industry lab tembakau sintetis," ujar Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Daniel, dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bibit sintetis cair sebanyak 534 mililiter, tembakau sintetis seberat 72,1 gram, 73 puluhan botol spray, 5 gelas takar berbagai ukuran, 1 botol aseton, 1 unit telepon genggam, serta bahan-bahan sintetis yang belum jadi.
AKP Daniel menambahkan, dari hasil penyelidikan, clandestine lab tersebut diketahui memiliki potensi produksi tembakau sintetis hingga 10 ribu gram dengan nilai estimasi mencapai Rp 5 miliar.
Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berjalan sejak April 2024 hingga Januari 2026, dengan total nilai penjualan mencapai Rp 7,2 miliar.
"Tersangka sudah beroperasi sejak April 2024 hingga Januari 2026 dan telah menjual dengan total nilai penjualan sebesar 7,2 miliar rupiah," imbuh Daniel.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan pengungkapan kasus ini adalah komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
"Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar. Polda Metro tegas menindak pelaku narkoba dari hulu ke hilir sebagai wujud komitmen dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat apabila menemukan adanya informasi atau kecurigaan terkait transaksi narkotika agar tidak ragu menghubungi layanan call center Polri di 110.
Tonton juga video "Tantangan dan Peluang Industri Tembakau dalam Kebijakan Baru"
(mea/imk)
















































