Pidato Ekonomi Presiden Prabowo dan Masa Depan Ketenagakerjaan RI

56 minutes ago 3

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2027 pada tanggal 20 Mei 2026 memberikan gambaran penting mengenai arah pembangunan ekonomi Indonesia.

Salah satu bagian yang menarik dari pidato tersebut adalah mulai masuknya indikator pasar kerja ke dalam kerangka makro, terutama target penurunan tingkat pengangguran terbuka dari kisaran 4,44%-4,96% pada tahun 2026 menjadi 4,30%-4,87% pada tahun 2027, serta target peningkatan proporsi penciptaan lapangan kerja formal menjadi 40,81 persen pada 2027.

Target ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya ingin mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mulai menempatkan penciptaan kerja formal sebagai salah satu ukuran keberhasilan pembangunan.

Namun, target tersebut tidak ringan. Data BPS menunjukkan tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2026 masih sebesar 4,68%, dengan jumlah penduduk bekerja sebanyak 147,67 juta orang dan rata-rata upah buruh sebesar Rp3,29 juta per bulan.

Pada saat yang sama, pekerja informal masih mencapai 87,74 juta orang atau 59,42 persen dari total penduduk bekerja (BPS, 2026). Artinya, meskipun pengangguran terus menurun, struktur pasar kerja Indonesia masih sangat didominasi pekerjaan informal.

Karena itu, persoalan utama bukan hanya bagaimana menurunkan angka pengangguran, tetapi bagaimana memastikan pekerjaan yang tercipta adalah pekerjaan formal, produktif, terlindungi, dan layak. Dengan kata lain, keberhasilan target 2027 tidak cukup diukur dari berapa banyak orang bekerja, tetapi juga dari kualitas pekerjaan yang mereka peroleh.

Prasyarat pertama adalah industrialisasi yang benar-benar menciptakan lapangan kerja luas. Pidato Presiden menempatkan hilirisasi dan industrialisasi sebagai motor transformasi ekonomi. Secara teoritis, strategi ini dapat mendorong permintaan terhadap tenaga kerja manufaktur, teknisi, operator industri modern, tenaga engineering, dan pekerja dengan keterampilan digital.

Namun, dalam lima tahun terakhir, struktur penyerapan tenaga kerja Indonesia masih menunjukkan ketergantungan besar pada sektor berproduktivitas relatif rendah. Pada Februari 2026, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, yaitu 42,49 juta orang atau 28,78 persen dari total penduduk bekerja (BPS, 2026).

Kondisi ini menunjukkan bahwa transformasi struktural pasar kerja belum bergerak cukup cepat. Jika industrialisasi hanya bertumpu pada sektor hilirisasi yang padat modal, seperti smelter, pengolahan mineral, atau industri baterai kendaraan listrik, maka dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja bisa terbatas.

Risiko yang muncul adalah industrialisasi meningkatkan output dan ekspor, tetapi tidak cukup kuat menurunkan pengangguran atau memperluas pekerjaan formal. Karena itu, agenda hilirisasi perlu dilengkapi dengan pengembangan industri padat karya modern, agroindustri, industri makanan-minuman, tekstil berteknologi menengah, elektronik ringan, dan rantai pasok domestik yang mampu menyerap tenaga kerja lebih luas.

Prasyarat kedua adalah formalisasi pasar kerja yang realistis dan bertahap. Target peningkatan proporsi penciptaan lapangan kerja formal menjadi 40,81% pada tahun 2027 cukup ambisius jika dibandingkan dengan kondisi saat ini. Pada Februari 2025, pekerja informal mencapai sekitar 59,40% dari total pekerja, dan pada Februari 2026 masih berada pada 59,42% (GoodStats Data, 2025).

Dengan kata lain, dalam dua tahun terakhir, struktur informalitas belum menunjukkan penurunan berarti. Hal ini menunjukkan bahwa formalisasi tidak dapat dicapai hanya dengan pertumbuhan ekonomi. Banyak pekerja informal berada di usaha mikro, pertanian, perdagangan kecil, jasa personal, transportasi informal, dan pekerjaan platform.

Mereka tidak serta-merta berpindah menjadi pekerja formal hanya karena ekonomi tumbuh. Diperlukan kebijakan yang lebih spesifik: penyederhanaan legalitas usaha mikro, insentif bagi UMKM untuk mempekerjakan tenaga kerja secara formal, perluasan kepesertaan jaminan sosial, serta dukungan produktivitas bagi usaha kecil agar mampu membayar upah dan perlindungan kerja yang lebih baik.

Prasyarat ketiga adalah reformasi keterampilan tenaga kerja. Industrialisasi dan pekerjaan formal membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai. Namun, dalam lima tahun terakhir, Indonesia masih menghadapi masalah mismatch antara pendidikan, keterampilan, dan kebutuhan industri.

Pengangguran juga masih relatif tinggi pada kelompok berpendidikan menengah dan muda. Data mengenai pengangguran menurut pendidikan menunjukkan bahwa persoalan pengangguran tidak hanya terkait rendahnya pendidikan, tetapi juga ketidaksesuaian antara lulusan dan kebutuhan pasar kerja (mismatch).

Karena itu, pendidikan vokasi, pelatihan kerja, reskilling, dan upskilling harus menjadi bagian inti dari strategi mencapai target 2027. Tanpa itu, Indonesia dapat menghadapi paradoks: investasi industri meningkat, tetapi tenaga kerja lokal tidak sepenuhnya terserap karena tidak memenuhi kebutuhan kompetensi.

Dalam jangka pendek, pelatihan berbasis kebutuhan sektor prioritas perlu diperluas. Dalam jangka menengah, kurikulum pendidikan vokasi harus lebih terhubung dengan industri, terutama pada sektor manufaktur, agroindustri, energi, logistik, digital, dan jasa modern.

Prasyarat keempat adalah peningkatan kualitas pekerjaan, bukan sekadar perubahan status formal. Ini penting karena pekerjaan formal belum tentu otomatis layak jika upah rendah, jam kerja tidak stabil, perlindungan sosial lemah, dan produktivitas rendah.

BPS mencatat rata-rata upah buruh pada Februari 2026 sebesar Rp3,29 juta per bulan, naik dari Rp3,09 juta pada Februari 2025. Namun rata-rata ini menyembunyikan variasi besar antarwilayah, sektor, pendidikan, dan jenis pekerjaan.

Selain itu, sebagian pekerja masih menghadapi masalah jam kerja tidak optimal. Dalam beberapa laporan ketenagakerjaan, pekerja paruh waktu dan setengah menganggur masih menjadi bagian penting dari struktur pasar kerja Indonesia.

Artinya, seseorang dapat tercatat bekerja, tetapi belum tentu memiliki pendapatan yang cukup, jam kerja yang memadai, atau jaminan sosial yang layak. Inilah alasan mengapa target pengangguran yang lebih rendah harus dibaca secara hati-hati. Penurunan pengangguran tidak selalu berarti peningkatan kesejahteraan pekerja jika pekerjaan yang tersedia masih berupah rendah dan rentan.

Prasyarat kelima adalah integrasi kebijakan makro, industri, dan ketenagakerjaan. Pidato Presiden sudah menyebut target pengangguran dan pekerjaan formal, tetapi strategi ketenagakerjaan belum dijelaskan secara rinci sebagai kerangka kebijakan makro yang terintegrasi.

Padahal, untuk mencapai target tersebut, pemerintah perlu menjawab beberapa pertanyaan operasional: sektor mana yang akan menjadi mesin utama penciptaan kerja formal? Berapa besar lapangan kerja yang diharapkan dari hilirisasi? Bagaimana UMKM informal akan naik kelas? Bagaimana pekerja muda dipersiapkan? Bagaimana pekerja platform dan pekerja informal masuk ke sistem perlindungan sosial?

Tanpa jawaban yang jelas, target pasar kerja berisiko hanya menjadi indikator makro, bukan agenda transformasi. Pemerintah perlu membangun employment-centered industrial policy, yaitu kebijakan industri yang sejak awal menghitung dampak terhadap penciptaan kerja, kualitas kerja, struktur upah, keterampilan, dan perlindungan sosial. Dengan cara ini, industrialisasi tidak hanya dinilai dari investasi dan output, tetapi juga dari kontribusinya terhadap pekerjaan formal berkualitas.

Dalam konteks lima tahun terakhir, besarnya upaya yang diperlukan terlihat jelas. Pengangguran memang turun, tetapi informalitas tetap tinggi. Upah meningkat, tetapi kualitas pekerjaan belum merata.

Pekerjaan bertambah, tetapi sektor pertanian dan informal masih mendominasi. Target 2027 karenanya memerlukan lebih dari sekadar pertumbuhan ekonomi 5,8%-6,5%. Ia memerlukan strategi pasar kerja yang eksplisit, terukur, dan terhubung dengan agenda industrialisasi.

Pada akhirnya, pidato ekonomi Presiden Prabowo membuka ruang penting untuk membaca kembali hubungan antara kebijakan makro dan pasar kerja. Target pengangguran 4,30%-4,87% dan penciptaan lapangan kerja formal 40,81% pada tahun 2027 adalah target yang relevan.

Akan tetapi pencapaiannya membutuhkan prasyarat yang besar: industrialisasi yang menyerap tenaga kerja, formalisasi yang realistis, reformasi keterampilan, perlindungan kerja yang kuat, dan integrasi kebijakan makroketenagakerjaan.

Sebab pembangunan ekonomi yang berhasil bukan hanya tentang menurunkan pengangguran, tetapi tentang menciptakan pekerjaan yang membuat pekerja lebih produktif, lebih terlindungi, dan lebih sejahtera.


(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |