Permohonan Tak Jelas, Gugatan Roy Suryo-Tifa-Rismon Sianipar Kandas di MK

5 days ago 3
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gugatan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar itu kandas.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua MK Suhartoyo menyebut petitum angka 2 sampai angka 6 tidak berisi uraian pada bagian posita yang menyatakan apa alasan pemohon meminta norma hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis. Sedangkan, terhadap subjek lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.

MK mengatakan penafsiran yang dimohonkan pada petitum angka 2 hingga angka 6 secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal, jika norma dimaksud dimaknai seperti dimohonkan, kata Suhartoyo, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes.

"Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum permohonan tersebut seperti dikutip dari situs MK.

MK juga menyebut petitum angka 7 hingga 9 yang memohon agar norma tersebut dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata 'juncto' untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut. Jika demikian, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri seperti petitum angka 2 hingga angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan diuji dalam satu petitum. Maka, perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan para pemohon," ujar Suhartoyo.

MK menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur. Meskipun MK berwenang mengadili permohonan, namun karena permohonan a quo tidak jelas, maka MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.

Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 diajukan Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan. Para Pemohon ini mengujikan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU ITE. Di antaranya, Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.

Dalam sidang perdana di MK pada Selasa (10/2/2026) Refly Harun selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan seluruh pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD Tahun 1945. Di antaranya, terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat.

(haf/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |