Periksa Pejabat ESDM, KPK Minta Data Produksi Batu Bara di Kasus Eks Bupati Kukar

6 hours ago 4

Jakarta -

KPK memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pada Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana. KPK meminta data produksi metrik ton batu bara untuk tersangka para korporasi di kasus suap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

"Hari ini Saudara AP ya dipanggil dan secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan, di mana penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Budi menyebut pemeriksaan terhadap Asep dilakukan untuk melengkapi keterangan para saksi sebelumnya. Menurutnya, penyidik juga telah mengonfirmasi serta membandingkan data-data PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari produksi metrik ton batu bara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk juga PNBP dari pekerjaan hauling, kemudian pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut. Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan," ucapnya.

Kasus Eks Bupati Kukar

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis tersebut.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Kini, Rita pun sudah menghirup udara bebas dalam perkara gratifikasi tersebut. Rita telah keluar dari Lapas Pondok Bambu per 17 Agustus 2025 lalu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

(kuf/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |