Bareskrim Bongkar Sabu dalam Speaker, Kaki Tangan Bandar Agung Apek Diciduk

4 hours ago 6

Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap kaki tangan bandar narkoba Agung Darmawan alias Agung Apek jaringan Palembang-Bogor-Purwakarta. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka dibekuk berikut barang bukti sabu dan ekstasi.

Ketiga tersangka adalah Ahmad Badawi alias Samba, Abdul Latif alias Dony, dan Puja Bangsa alias Puja. Ketiganya ditangkap dalam rangkaian operasi pada Rabu (10/6) hingga Minggu (

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman paket narkoba dari Palembang menuju Bogor. Hasil analisis, paket tersebut berada di Purwakarta, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (10/6), tim gabungan kemudian menuju ke gudang ekspedisi di Kedung Halang, Bogor.

"Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dikirim dari Palembang menuju Bogor, hasil periksa paket dan cek awal, ditemukan satu unit speaker berisi plastik bening dilapisi aluminium foil diduga narkotika jenis sabu seberat 405, 06 gram dan 1 bungkus ekstasi sebanyak 100 butir," jelas Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Petugas kemudian melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat sesuai tujuan. Seorang pria bernama Ahmad Badawi alias Samba menerima paket tersebut dan berhasil diamankan.

Bareskrim Polri menangkap kaki tangan bandar narkoba Agung Apek dan menyita sabu dalam speaker.Tersangka Ahmad Baidawi alias Samba. Foto: dok. Istimewa

"Selanjutnya dari hasil penggeladahan badan ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 5,1 gram dan daun kering seberat 1,7 gram," katanya.

Hasil interogasi, Samba mengaku diperintahkan seseorang bernama Dony yang dikenal melalui Instagram. Tersangka Samba sendiri mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkoba.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan memprofiling Dony, yang ternyata warga binaan Lapas Kelas II Purwakarta bernama Abdul Latif. Petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan Abdul Latif alias Dony.

Bareskrim Polri menangkap kaki tangan bandar narkoba Agung Apek dan menyita sabu dalam speaker.Tersangka Puja Bangsa, kaki tangan bandar narkoba Agung Apek. Foto: dok. Istimewa

"Hasil pemeriksaan terhadap Abdul Latif alias Dony, yang bersangkutan mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang bernama 'Pakcik' yang berada di Aceh yang berkomunikasi melalui aplikasi Zangi," kata dia.

Hasil pemeriksaan, diketahui paket narkoba tersebut dikirim oleh tersangka Puja Bangsa yang berada di Palembang, Sumsel. Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Sumsel, hingga kemudian menangkap Puja Bangsa.

"Tim Palembang berhasil mendapatkan barang bukti lain di tempat yang ditunjukkan oleh Puja Bangsa di sebuah kostel dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,09 gram di dalam brankas hitam dan sabu seberat 309,47gram di dalam kotak speaker," imbuhnya.

Bareskrim Polri menangkap kaki tangan bandar narkoba Agung Apek dan menyita sabu dalam speaker.Tersangka Abdul Latif alias Dony. (Foto: dok. Istimewa)

Dari situ, personel Polda Sumsel kembali menemukan barang bukti di kosan di Kecamatan Ilir Timur, Palembang dengan barang bukti berupa 2.039 butir ekstasi berlogo TikTok, 3.044 butir ekstasi berlogo Dior, dan 6.360 butir ekstasi berlogo WA.

"Tersangka Abdul Latif alias Dony ini adalah pengendali, sekaligus pengedar yang mengoperasikan dari lapas dan memesan sabu kepada Pakcik. Setelah Pakcik menyetujuinya, selanjutnya dia akan dikirim kode resi pengiriman secara berkala dan pengiriman diatur oleh Abdul Latif alias Dony dan pakcik dengan menggunakan identitas palsu," bebernya.

"Menurut analisis data dari tim analis, ditemukan fakta bahwa Puja Bangsa merupakan kaki tangan dari seorang bandar besar yang sementara dalam pencarian (DPO) atas nama Agung Darmawan alias Agung Apek yang perkaranya ditangani Oleh Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri pada bulan Februari tahun 2026," pungkasnya.

(mea/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |