Perampok Bersenjata Bawa Kabur Emas 500 gram di Menteng Ditangkap!

13 hours ago 1

Jakarta -

Polisi menyampaikan perkembangan kasus perampokan yang membawa kabur emas di sebuah rumah di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Satu pelaku telah ditangkap.

"Diamanin satu orang (pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (19/6/2026).

Dia belum menjelaskan secara rinci hubungan antara pelaku dengan korban. Menurutnya, hal itu akan disampaikan saat konferensi pers digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saat rilis (disampaikan)," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus perampokan di sebuah rumah di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku perampokan diduga membawa kabur emas milik pemilik rumah berinisial T.

"Kerugian materiil sementara emas sebanyak 500 gram," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu saat dihubungi, Kamis (18/6).

Korban luka dalam hal ini berinisial MAH yang merupakan rekan kerja T yang sedang bertamu di lokasi. Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya pelaku.

"Kondisi korban luka masih dalam perawatan di RS. Saat ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan dibantu oleh Sat Reskrim Polres Jakarta Pusat dan Subdit Jatanras Polda Metro," ujarnya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/6), pukul 12.00 WIB. Korban MAH sedang bertamu di rumah milik saksi T yang juga rekan kerja korban.

"Rekan satu perusahaannya, itu rumahnya, itu rumah saksi, bukan rumah korban. Iya (korban lagi bertamu)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.

Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku berjumlah dua orang tiba-tiba masuk ke rumah tersebut. Pelaku lalu menyerang korban dan membawa kabur emas milik saksi T.

"Kalau keterangan saksi yang bersama korban, itu katanya ada rampok dua orang yang datang menyekap. Tapi ketika kita temukan, korban itu sudah hampir hilang kesadaran sehingga tidak bisa memberikan keterangan," kata dia.

Lihat juga Video: Perampok Nenek di Bekasi Gunakan Uang untuk Nafkahi Istri

(rdh/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |