Penulisan Halal Bihalal yang Benar Menurut KBBI, Disambung atau Dipisah?

2 hours ago 2

Jakarta -

Penulisan istilah halal bihalal atau halalbihalal kerap menjadi pertanyaan setiap memasuki momen Idulfitri. Banyak masyarakat masih menuliskannya dalam bentuk terpisah, padahal ada aturan baku yang sudah ditetapkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Memahami penulisan yang benar penting terutama untuk kebutuhan formal seperti undangan, surat resmi, atau publikasi lembaga. Lalu, bagaimana penulisan halalbihalal yang tepat menurut KBBI dan bagaimana asal-usul tradisi ini di Indonesia?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penulisan yang Benar: Halalbihalal

Merujuk pada KBBI, penulisan yang benar adalah halalbihalal dalam satu kata, bukan dipisah menjadi halal bihalal. Dalam KBBI, kata ini ditulis dengan pemenggalan suku kata ha.lal.bi.ha.lal dan memiliki bentuk tidak baku bihalal. Istilah halalbihalal diartikan sebagai kegiatan maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan yang biasanya diselenggarakan oleh sekelompok orang di suatu tempat seperti aula atau auditorium.

Menurut KBBI, halalbihalal juga dimaknai sebagai kegiatan silaturahmi yang menjadi kebiasaan khas Indonesia setelah Idulfitri. Tradisi ini identik dengan pertemuan keluarga, masyarakat, hingga instansi untuk saling memaafkan dan mempererat hubungan sosial setelah Ramadan.

Dalam praktik sehari-hari, penulisan halal bihalal yang dipisah masih sering digunakan, terutama dalam konteks nonformal seperti percakapan atau undangan santai. Namun, untuk penulisan resmi dan mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang baku, bentuk halalbihalal yang disambung lebih tepat digunakan sesuai ketentuan KBBI.

Asal-usul Tradisi Halalbihalal Idulfitri

Tradisi halalbihalal memiliki sejarah panjang di Indonesia dan dikenal sebagai budaya yang khas. Menurut catatan redaksi detikcom, istilah ini mulai populer pada masa awal kemerdekaan sebagai upaya mempererat persatuan bangsa setelah terjadi konflik politik di berbagai daerah.

Mengutip dari NU Online, tradisi ini dikaitkan dengan gagasan KH Wahab Hasbullah pada tahun 1948. Saat itu Presiden Soekarno meminta saran untuk meredakan ketegangan politik, lalu KH Wahab Hasbullah mengusulkan kegiatan silaturahmi yang disebut halalbihalal agar para tokoh bangsa dapat saling memaafkan dan memperbaiki hubungan.

Sejak saat itu halalbihalal menjadi tradisi tahunan setiap Idulfitri dan berkembang luas di masyarakat. Kegiatan ini kemudian diadopsi oleh instansi pemerintah, sekolah, organisasi, hingga keluarga besar sebagai sarana mempererat silaturahmi setelah Ramadan, sehingga dikenal sebagai tradisi yang hanya ada di Indonesia.

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |