Jakarta -
Pengurus Partai Ummat di wilayah DIY menyatakan membubarkan diri dengan aksi simbolis membuang Kartu Tanda Anggota (KTA) hari ini. Adanya ketidakadilan dari DPP Partai Ummat melatarbelakangi mundurnya mereka dari kepengurusan.
Dilansir detikJogja, Eks Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo, mengatakan aksi pembubaran diri ini didasari ketidakpuasan terhadap keputusan pengurus pusat Partai Ummat pada 16 Februari 2025 lewat pengubahan pengubahan AD/ART partai Ummat. Saat itu, menurut Argo, dikeluarkan keputusan Majelis Syura Partai Ummat yang menyatakan seluruh pengurus didemisioner dan musnas juga ditiadakan, sehingga otomatis mengangkat kembali menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi, sebagai ketua umum.
"Saat itu seluruh kepengurusan, menurut keputusan tersebut, kosong. Ketika itu saya masih Sekretaris DPW, meskipun dari pengurus pusat saat itu memberhentikan tapi belum sah," kata Argo melalui keterangannya, Senin (2/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo bilang, berbagai upaya sudah coba ditempuh dengan menggandeng beberapa DPW dari provinsi lain. Namun AD/ART baru itu akhirnya disahkan oleh Kementerian Hukum pada 7 Mei 2025 dan diserahkan ke DPP pada 15 Mei 2025.
"Tiba-tiba kami mendengar ada pengumuman Surat Keputusan dari Kementerian Hukum yang sudah mengakui AD/ART baru. Otomatis secara legal formal kami tidak bisa menggugat," ungkapnya.
"Kami merasa sedih dan kecewa, dulu kami berjuang memperjuangkan nilai-nilai keadilan. Ternyata di dalam internal kami malah tidak ada keadilan," sambung Argo.
Baca berita lengkapnya di sini.
(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini