Pengunjung Sidang Hasto Bantah Jadi Penyusup, Tegaskan Pengadilan Ruang Publik

1 day ago 5

Jakarta -

Laode M Rusliadi selaku kuasa hukum dari seorang pria berinisial RR menepis tuduhan penyusup yang dialamatkan pada kliennya saat menghadiri persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Laode yang biasa disapa Lamrus itu melaporkan para pihak yang menuding kliennya tersebut ke Bareskrim Polri hingga Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

"Jadi tanggal 17 April (2025), teman kami, klien kami ini, RR, (saat) sidang belum dimulai tetapi di situ ada dugaan provokatif yang dinarasikan oleh pihak sebelah. Karena persidangan itu kan dia bersifat terbuka untuk umum sehingga kami menyayangkan ada orang-orang atau kelompok yang keberatan di dalam persidangan itu sehingga mengeluarkan secara paksa dan terkesan klien kami sudah membuat kriminal. Nah ini hal yang memang harus diluruskan," ucap Lamrus saat ditemui di kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Dia menilai ada dugaan tindakan intimidasi pada kliennya. Untuk itu Lamrus melayangkan sejumlah laporan untuk mendapatkan keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan perlu kita tekankan bahwa dalam proses itu ada juga upaya-upaya intimidasi. Upaya-upaya intimidasi yang dilakukan oleh orang ataupun kelompok yang itu justru mendegradasi martabat dan nama baiknya sehingga kami selaku warga negara tentu akan melakukan upaya-upaya yang lain. Baik secara etik maupun hukum untuk mendapat kepastian," sebut Lamrus.

Lapor Bareskrim dan KY

Lamrus mengaku sudah melaporkan peristiwa itu ke Bareskrim Polri. Dia menyebut pihak yang menuduh kliennya sebagai penyusup adalah seorang berinisial MGR.

"Kami telah menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan keributan tersebut dan salah satu yang dinyatakan dalam narasi penyusup, itu yang kami keberatan dan kami melakukan upaya hukum. Pelaporan dan pengaduannya itu di Bareskrim Polri, itu terkait dengan ada salah satu oknum yang menyebar, yang istilahnya menarasikan kata penyusup dan membuat kegaduhan, terkesan membuat kegaduhan di pengadilan atas nama MGR inisialnya. Yang kedua, beberapa pemilik-pemilik akun yang kami nyatakan dalam laporan kami," kata Lamrus.

Lamrus mengaku sudah melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri sejak 23 April 2025. Dia berharap pelaporan itu ditindaklanjuti.

"Kami tegaskan bahwa peradilan itu karena dia bersifat umum bahwa semua yang berwenang itu adalah pihak pengadilan, bukan pihak atau oknum-oknum yang menyatakan diri berhak untuk mengeluarkan pihak lain. Jadi peradilan itu dia bersifat umum, jadi yang punya wewenang adalah pengadilan yang bersangkutan," imbuh Lamrus.

Peristiwa yang dimaksud Lamrus terjadi pada Kamis, 17 April 2025 sebelum persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dimulai. Setiap kali persidangan tersebut memang Pengadilan Tipikor Jakarta dipenuhi para kader PDIP dan satgas PDIP yang berbaret merah.

Saat itu Politikus PDIP Guntur Romli menuding ada penyusup di dalam ruang sidang. Satgas PDIP berbaret merah yang berada di lokasi ikut membawa orang yang dituding penyusup itu untuk ke luar dari ruang sidang.

"Tolong keluarkan penyusup!" kata Guntur Romli di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

(dhn/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |