Pengelola TPS Liar di Limo Depok Divonis 5 Tahun Penjara-Denda Rp 3 M

1 day ago 4

Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang putusan atas kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo, Depok, dengan pelaku J (58) hari ini. Pelaku J dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Sidang putusan digelar di PN Depok, Senin (2/6/2025). Tampak Terdakwa J mengenakan baju putih. Tampak ia didampingi kuasa hukumnya.

"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan," kata hakim ketua dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 3 miliar.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas hakim.

"Begitu ya terdakwa? Sudah dengar putusannya? Saudara sebelumnya dituntut berapa?," tanya hakim kepada J.

"Enam," jawab J.

"Terhadap putusan saudara bisa menerima? Pikir-pikir selama 7 hari atau menyatakan banding?" tanya hakim.

"Banding," jawab J.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar), berinisial J (58) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLH berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelola TPS liar lainnya.

"Penindakan tegas yang dilakukan ini dengan menetapkan tersangka J harus menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya. Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah ilegal seperti yang dilakukan oleh Tersangka J sangat berat," ucap Direktur Jenderal Gakkum KLH Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/11).

Ridho menyebut tersangka J diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, yang diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di samping ancaman pidana Pasal 98 (1), pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenai Pasal 104 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Di samping itu, sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang berbunyi:

Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |