Jakarta - Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan Nadiem tidak bisa menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. Ari mengatakan kliennya itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit (RS) saat ini.
"Saat ini sudah di RS. Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang malam, baru di bawa ke RS," ujar Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/4/2026).
Ari mengatakan badan Nadiem sangat lemas. Dia mengatakan penurunan kondisi kesehatan Nadiem sudah terlihat sejak sidang kemarin.
"Hari ini Nadiem sakit tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali. Sebetulnya sakitnya sejak kemarin sore,dia sudah terkapar di ruang tahanan bawah PN Pusat, tapi belum dibawa ke RS," kata Ari
"Bahkan setelah sidang pun, tidak langsung di bawa ke RS, karena jaksa pelaksana di lapangan masih bingung administrasinya, tidak ada ketegasan dari Majelis Hakim atas kondisi ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, Nadiem menjalani sidang lanjutan kasus Chromebook dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Alat infus masih menempel di tangan Nadiem kemarin.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih, selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Simak juga Video 'Nadiem Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Korupsi Chromebook':
(mib/zap)


















































