Penampakan 2 Tersangka Longsor Maut Gunung Kuda Cirebon Kini Berbaju Tahanan

1 day ago 5

Jakarta -

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus longsor maut di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Dua tersangka kini tertunduk lesu berbaju tahanan.

Dua tersangka dalam kasus ini yakni Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang bertanggung jawab atas operasional tambang. Serta Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian. Penetapan keduanya dilakukan pada Minggu (1/6), setelah penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Dikutip detikJabar, Senin (2/6/2025), dua tersangka dihadirkan dalam jumpa pers kemarin. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan keduanya diduga dengan sengaja mengabaikan surat larangan dan peringatan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan tambang ilegal yang dilakukan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah," tegasnya.

Lebih memprihatinkan, kegiatan pertambangan tetap dijalankan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang akhirnya menyebabkan bencana longsor pada akhir Mei kemarin. Per kemarin, jumlah korban meninggal dunia menjadi 19 orang, 7 orang luka-luka, dan 6 orang lainnya masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca selengkapnya di sini.

(idn/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |