Penahanan Ditangguhkan, Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh Minta Maaf

1 day ago 3

Jakarta -

Polisi menangguhkan penahanan MAA, mahasiswa Trisakti, tersangka kasus demo ricuh di Balai Kota DKI Jakarta. MAA menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.

"Saya dan juga teman-teman kemarin ingin meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi di Balai Kota atas unjuk rasa yang telah kami lakukan," kata MAA usai diperbolehkan pulang di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2025).

MAA mengatakan dirinya dan 15 temannya yang lain telah menandatangani berkas penangguhan penahanan. Mereka diwajibkan lapor diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAA juga menyampaikan terima kasih karena proses penangguhan penahanannya disetujui pihak Polda Metro Jaya.

"Iya paling wajib lapor aja sih, setiap Senin dan Kamis. Kemudian saya juga ingin berterima kasih kepada abang-abang alumni dan juga teman-teman serta pihak kepolisian yang telah membantu dan juga memberikan support. Selama saya di dalam, saya dibantu bapak-bapak dari Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti)," ucap MAA.

Pembinaan Mahasiswa

Dalam proses penangguhan ini, MAA turut ditemani Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid serta pihak rektorat yang diwakili Bidang Kemahasiswaan, Olan. Usai penangguhan ini disetujui, pihak kampus turut menyampaikan akan melakukan pembinaan terhadap para mahasiswa yang sempat diamankan Polda Metro.

"Ya tentunya teman-teman di sini, ke depannya mungkin kita akan ada pembinaan terhadap teman-teman ini, yang ada di Polda ini," ujar Olan.

Penahanan 16 Tersangka Ditangguhkan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menangguhkan penahanan 15 mahasiswa tersangka demo di depan Balai Kota Jakarta. Para mahasiswa itu pun sudah dipulangkan.

"Iya, ditangguhkan. Yang 15 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi detikcom, Rabu (28/5).

Ade Ary mengatakan 15 mahasiswa tersebut penahanannya ditangguhkan dengan jaminan keluarganya.

"Penjaminnya keluarga," imbuhnya.

Kemudian hari ini, satu mahasiswa atas nama MAA juga dilakukan penangguhan penahanan. Hal ini turut dikonfirmasi Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

"Iya benar (inisial) MAA. Iya, ditangguhkan, diijinkan pulang hari ini," kata Reonald kepada wartawan, Jumat (30/5).

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 15 mahasiswa sebagai tersangka dalam kericuhan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Setelah melalui proses penyelidikan, Polda Metro kembali menetapkan satu mahasiswa lagi sebagai tersangka sehingga total ada 16 orang yang ditetapkan tersangka.

Adapun 16 mahasiswa sebagai tersangka yang penahanannya ditangguhkan Polda Metro Jaya yakni TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, WPAR dan MAA

Lihat juga Video 'Mendikti soal Mahasiswa RI di Harvard: Kalau Ada Masalah Kita Bantu':

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |