Pemprov Jakarta Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal SD-SMP Gratis

1 day ago 2

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.

"Jadi semangat apa yang menjadi keputusan MK untuk SD dan SMP baik negeri, maupun swasta gratis, tentunya Pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri. Karena hal ini sama seperti yang saya sampaikan ketika pada waktu sebelum maju sebagai calon gubernur," kata Pramono usai membagikan ijazah pelajar yang ditebus bantuan pemutihan di Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Pramono yakin sekolah SD-SMP gratis di Jakarta bisa terwujud. Sebab, SD dan SMP negeri sudah gratis saat ini, sementara sekolah swasta masih dalam persiapan untuk segera diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik. Karena apa? Untuk negeri sudah berjalan dengan baik, untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK ataupun SD, SMP, swasta sebagai pilot project untuk gratis di sekolah swasta tetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu," ujarnya.

Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, pada Selasa (27/5). Sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikabulkan MK.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (28/5).

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa 'wajib belajar' minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan data tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujar Enny.

MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, kata Enny, frasa 'tanpa memungut biaya' dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

Simak juga Video: Putusan MK soal Sekolah Gratis, DPR: Wajib Dilakukan

(dek/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |