Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Kementerian Keuangan lewat siaran resmi mengungkapkan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan retensi devisa di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan," ungkap Kementerian Keuangan, dikutip CNBC Indonesia Minggu (31/5/2026).
Lebih lanjut, Kemenkeu menyebut untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.
Insentif Kepada Pelaku Usaha
Sejalan dengan penerapan kewajiban tersebut, Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA.
Melalui kebijakan ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan dana. Fasilitas tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan kebijakan DHE SDA tidak semata-mata berorientasi pada penguatan kepatuhan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan membawa devisa hasil ekspornya kembali ke dalam negeri. Dengan demikian, dunia usaha memperoleh kepastian regulasi sekaligus manfaat fiskal yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang terafiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia. Pengaturan ini dilakukan secara terukur guna menjaga kelancaran aktivitas perdagangan dan investasi, sehingga kontribusi devisa hasil ekspor SDA untuk mendukung pembangunan nasional tetap optimal.
Melalui implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026, Pemerintah optimistis retensi devisa di dalam negeri akan meningkat secara signifikan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor eksternal, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan dan dinamika perekonomian global.
(fsd/fsd)
Addsource on Google


















































