Pemeras Jaksa di Kejati DKI Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

1 day ago 4

Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan pria inisial LSN sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. LSN langsung ditahan polisi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

LSN sebelumnya diamankan pihak intelijen kejaksaan di depan kantor Kejati DKI setelah melakukan pemerasan terhadap pejabat di Kejati DKI yang berinisial AR. Dia ditangkap pada Rabu (28/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.

Dugaan Pemerasan

LSN diamankan oleh pihak Kejati DKI atas dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa. LSN memeras jaksa dengan ancaman pemberitaan melalui media online.

"Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dikutip Antara, Jumat (30/5).

LSN sudah tujuh kali membuat tulisan di sebuah media dan 2 kali unjuk rasa. Pada 27 Mei 2025, LSN menghubungi pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR dan meminta sejumlah uang.

"Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH," katanya.

Pejabat berinisial AR itu menemui LSD di depan kantor Kejati DKI. Di sana, LSN meminta uang Rp 5 juta dan berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.

"Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR," kata Syahron.

Tim intelijen Kejati DKI melakukan pemeriksaan awal terhadap LSN dan menemukan rekaman suara LSN yang berisikan ancaman dan permintaan uang kepada AR. Selanjutnya LSN dan barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dalam rekaman suara tersebut berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR," ucap Syahron.

(mei/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |