Jakarta -
Polisi menetapkan Andreas sebagai tersangka kasus pembunuhan Alex Lius Setiawan (64), bos sembako yang jasadnya ditemukan dalam ruko di Pondok Gede, Kota Bekasi. Andreas terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Nurul Farouk Fadillah, Senin (2/6/2025).
Nurul mengatakan Andreas ditangkap di sebuah hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (1/6) dini hari. Saat ditangkap, Andreas mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya," jelasnya.
Andreas kemudian digiring ke Mapolda Metro Jaya. Saat ini penyidik masih mendalami motif Andreas melakukan aksi kejinya itu.
Bawa Kabur Uang Puluhan Juta
Usai membunuh korban, Andreas melarikan diri dengan membawa uang puluhan juta rupiah milik korban.
"Setelah membunuh, dia membawa kabur uang di atas lima puluh juta yang ada di meja kasir dan kamar korban," kata Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Adam Pramana, saat dihubungi detikcom.
Setelah mengambil uang tersebut, Andreas melarikan diri mengajak anak dan istrinya. Dia kemudian transit di hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, sebelum melanjutkan perjalanan ke Batam.
"Dia sembunyi di hotel di Tangerang biar lebih dekat ke bandara, rencananya mau kabur ke Batam," imbuhnya.
Simak juga Video 'Heboh ART di Gresik Lompat dari Lantai 30, Diduga Bunuh Diri':
(rdh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini