Pelaku Pembacokan Sesama Pelajar di Jakbar Ditangkap Saat Ujian di Sekolah

1 week ago 16

Jakarta -

Polisi menangkap dua pelajar SMK terkait pembacokan terhadap sesama pelajar di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Dua pelaku berinisial AS dan MF diamankan saat mengikuti ujian di sekolahnya.

"Untuk saat ini yang diamankan baru dua pelaku, untuk yang lainnya itu nanti melihat perkembangan pemeriksaan," kata Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan, dilansir Antara, Kamis (11/6/2026).

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (10/6) setelah keduanya terbukti melakukan pembacokan terhadap seorang siswa dari sekolah lain berinisial F di kawasan Palmerah. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang sempat viral di media sosial (medsos).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku ini yang melakukan penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit," kata Parman.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Gang T, Jalan Palmerah Barat VI, Palmerah, Jakbar, pada Selasa (9/6) pagi. Saat itu korban F sedang dalam perjalanan menuju ke sekolahnya.

Insiden bermula ketika sekelompok pelajar yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan ikat pinggang.

Aksi tersebut memicu pelaku lainnya untuk mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. Akibat serangan itu, korban F mengalami luka robek di bahu kanan dan langsung dibawa ke rumah sakit (RS).

"Kondisi korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan di bahu kanan," ujar Parman.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebutkan bahwa antara korban dan kedua pelaku tidak saling mengenal. Hingga kini, pihak penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palmerah masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena salah satu pelaku berstatus usia anak (belum 17 tahun).

"Tindak lanjutnya nanti sesuai dengan pemeriksaan. Tentunya proses hukum akan diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Parman.

(jbr/mei)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |