Pelaku Investasi Bodong Spring Bed Rp 220 M Bikin PO Fiktif untuk Tipu Korban

1 week ago 19

Surabaya -

Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penipuan investasi bodong produk kasur premium Rp 220 miliar. Terdakwa diduga membuat purchase order (PO) dan sales order fiktif untuk menipu korban.

Dilansir detikJatim, Minggu (7/6/2026), Indah dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara. Indah dinilai bersalah melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU.

Jaksa yang menangani perkara, Agus Budiarto, menuturkan kasus TPPU bermula pada 2020. Saat itu korban Lisawati Soegiharto bertemu dengan Irwan (saat ini sudah meninggal dunia) yang merupakan pegawai salah satu bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan itu, Irwan menginformasikan peluang investasi di PT GTI. Korban kemudian dipertemukan dengan Komisaris PT GTI, Greddy Harnando.

Karena tertarik, Irwan dan Greddy selanjutnya mendatangi kantor korban PT Kurniajaya Multisentosa, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Greddy menawarkan investasi di bidang tekstil dengan iming-iming bagi hasil sebesar 1 persen pada bulan pertama, serta 1 persen ditambah 3 persen pada bulan kedua, beserta pengembalian dana pokok.

Greddy dan Irwan kemudian memperkenalkan korban dengan terdakwa Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI pada Mei 2020. Terdakwa lalu membuat dan menunjukkan lembar purchase order (PO) King Koil dan sales order Good Night fiktif agar korban percaya bahwa proyek tersebut benar-benar ada.

"Bahwa purchase order (PO) King Koil dan sales order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin," kata jaksa Agus dalam dakwaannya.

Korban akhirnya menggelontorkan dana investasi secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022. Total dana yang ditransfer ke rekening PT GTI mencapai Rp 220.300.000.000.

Setiap kali transaksi modal masuk, terdakwa Indah Catur Agustin menandatangani perjanjian kerja sama selaku Direktur PT GTI, namun uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan proyek tekstil. Aliran dana tersebut justru oleh Indah dan Greddy ditransfer ke beberapa rekening pribadi keduanya serta Irwan.

Uang investasi korban tersebut kemudian digunakan mereka untuk mendanai usaha pribadinya. Uang itu juga diduga digunakan untuk memenuhi transaksi pembelian kebutuhan pribadinya, seperti rumah dan mobil mewah.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional':

(wnv/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |