Kasubdit Intel Bea Cukai Kemenkeu, Sisprian Subiaksono, dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap impor. Saat bersaksi, Sisprian yang juga tersangka dalam kasus ini mengakui sempat mendapat titipan uang Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari PT BlueRay Cargo.
Sidang kasus korupsi importasi Bea Cukai ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). Jaksa KPK M Takdir Suhan awalnya bertanya ada tidaknya titipan uang dari PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan atau Ocoy.
"Kaitan dengan tadi, Ocoy (Orlando) pernah menyampaikan kepada saksi, itu apa yang disampaikan oleh Ocoy, ada uang apa?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya menurutnya ada titipan dari BlueRay kepada saya," jawab saksi.
Jaksa kemudian menanyakan apakah titipan tersebut diserahkan dalam bentuk amplop. Sisprian mengatakan Orlando hanya menyebut ada titipan.
"Yang saksi pahami apa? apa hanya amplop isi surat? atau yang saksi pahami titipan ini adalah uang?" tanya jaksa.
"Uang," jawab saksi.
"Jadi saksi sudah konek bahwa yang disampaikan Ocoy itu, titipan itu adalah uang?" tanya jaksa.
"Betul," jawab saksi.
Jaksa kemudian bertanya apakah Orlando menyebut jumlah uang titipan dari PT BlueRay Cargo itu. Sisprian menyebut titipan itu berupa uang Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
"Ada disebutkan jumlahnya?" tanya jaksa.
"Jumlahnya kurang lebih Rp 1 M," jawab saksi.
Sisprian mengatakan dirinya terkejut dengan titipan tersebut. Jaksa merasa heran dan menanyakan alasan Sisprian tak langsung menolak titipan tersebut.
"Saksi nanggapinya gimana?" tanya jaksa.
"Terlalu besar itu, 'kok besar sekali Coy'," jawab saksi.
"Oh saksi sempat mempertanyakan. Dijawab Ocoy?" tanya jaksa.
"Langsung saya teruskan, saya nggak mau terima," jawab saksi.
"Kenapa saksi sampai muncul kok besar sekali, kenapa nggak dari awal setop?" tanya jaksa.
"Ekspresi terkejut saya," jawab saksi.
Terdakwa dalam sidang ini ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Bea Cukai, KPK Ungkap Soal Titipan':
(kuf/haf)


















































