Jakarta -
Kementerian Hukum mengungkap Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
Widodo mengatakan Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Widodo.
"Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," sambungnya.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Pemerintah Indonesia lalu menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April.
Widodo mengatakan pengadilan di Singapura akan menggelar sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan ini.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," kata Widodo.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021.
Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Dia ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia
Saksikan Live DetikPagi:
(ygs/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini