Pasar Modal Syariah: Substansi atau Sekadar Poser?

6 hours ago 3

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Bayangkan sebuah platform musik yang memiliki katalog jutaan lagu dari berbagai genre. Dari keseluruhan katalog tersebut, kemudian dibuat sebuah playlist khusus yang hanya berisi lagu-lagu dengan kriteria tertentu, misalnya hanya berisi lagu-lagu bergenre Yacht Rock seperti karya dari Toto atau Steely Dan atau memiliki tema yang lebih "bersih".

Sekilas, playlist tersebut tampak berbeda dan menawarkan pengalaman yang lebih terkurasi. Namun, pada dasarnya lagu-lagu di dalamnya tetap berasal dari sistem dan katalog yang sama. Yang berubah bukanlah platform atau mekanismenya, melainkan hanya proses seleksi terhadap apa yang diperbolehkan masuk.

Fenomena serupa dapat ditemukan dalam pasar modal syariah. Saham dengan label "syariah" pada dasarnya bukanlah produk dari sistem yang sepenuhnya baru, melainkan hasil penyaringan terhadap saham yang telah ada dalam pasar modal konvensional. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah label tersebut mencerminkan perubahan substansi dalam sistem, atau sekadar formalitas yang membedakan tanpa mengubah esensi?

Mekanisme Penyaringan Saham Syariah di Indonesia
Di Indonesia, saham syariah ditentukan melalui proses penyaringan terhadap saham-saham yang telah terdaftar di pasar modal. Kriteria tersebut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang menetapkan bahwa perusahaan tidak boleh bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan prinsip Islam, seperti perjudian, alkohol, maupun jasa keuangan berbasis bunga.

Selain itu, terdapat batasan kuantitatif yang harus dipenuhi, salah satunya terkait rasio utang berbasis bunga. Perusahaan masih diperbolehkan memiliki utang berbunga, selama tidak melebihi batas tertentu, yaitu maksimal 45% dari total aset, yang ke depan akan diperketat menjadi 33% secara bertahap. Di sisi lain, pendapatan yang berasal dari aktivitas non-halal juga dibatasi, yaitu tidak boleh melebihi 5% dari total pendapatan.

Namun demikian, ketentuan ini pada dasarnya menunjukkan bahwa proses yang dilakukan adalah penyaringan terhadap perusahaan yang telah ada, bukan pembentukan sistem yang sepenuhnya baru. Perusahaan yang sama tetap dapat dikategorikan sebagai syariah selama memenuhi ambang batas tersebut, tanpa adanya perubahan mendasar dalam model bisnis maupun struktur keuangannya.

Label Berubah, Sistem Tetap
Meskipun telah melalui proses penyaringan, saham syariah tetap diperdagangkan dalam sistem pasar yang sama dengan saham konvensional. Di Indonesia, seluruh transaksi saham, baik syariah maupun non-syariah, berlangsung dalam satu sistem yang difasilitasi oleh Indonesia Stock Exchange.

Mekanisme pembentukan harga tetap ditentukan oleh interaksi permintaan dan penawaran, sementara aktivitas perdagangan berlangsung secara terbuka dan real-time tanpa perbedaan mendasar antara keduanya.

Dalam kerangka ini, tidak terdapat perubahan fundamental dalam cara pasar bekerja, baik dari sisi struktur maupun mekanismenya. Investor tetap dapat membeli dan menjual saham secara bebas, serta merespons pergerakan harga untuk memperoleh keuntungan. Dengan demikian, label syariah tidak mengubah struktur maupun mekanisme pasar modal itu sendiri, melainkan hanya membatasi jenis saham yang dapat dipilih dalam sistem yang tetap sama.

Perilaku Investor yang Tidak Berubah
Meskipun instrumen yang digunakan telah disesuaikan dengan prinsip syariah, perilaku investor dalam pasar modal tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Aktivitas seperti perdagangan jangka pendek dan spekulasi terhadap pergerakan harga tetap menjadi praktik yang umum. Dalam banyak kasus, keputusan investasi tidak didasarkan pada kinerja fundamental perusahaan, melainkan pada ekspektasi terhadap fluktuasi harga dalam jangka pendek.

Kondisi ini menjadi problematis dalam perspektif ekonomi Islam, karena keuntungan yang diperoleh sering kali tidak berasal dari aktivitas usaha yang produktif, melainkan dari fluktuasi harga di pasar. Investor membeli saham bukan karena memahami nilai bisnisnya, tetapi karena berharap pihak lain akan membeli dengan harga yang lebih tinggi. Dalam situasi ini, yang menjadi dasar transaksi bukan lagi nilai perusahaan, melainkan ekspektasi terhadap perilaku pihak lain di pasar.

Pola semacam ini mendekati konsep gharar, yaitu ketidakjelasan dalam transaksi, di mana dasar pengambilan keputusan menjadi tidak pasti dan cenderung spekulatif. Dengan demikian, meskipun terdapat penyesuaian pada jenis instrumen, perilaku pasar yang terbentuk masih mencerminkan karakteristik yang serupa dengan sistem konvensional, sehingga perubahan yang terjadi belum menyentuh aspek substansial dari ekonomi syariah.

Antara Shariah-Compliant dan Shariah-Based
Fenomena ini menunjukkan bahwa pasar modal syariah saat ini masih berada pada tahap shariah-compliant, yaitu berfokus pada pemenuhan kriteria dan batasan tertentu agar sesuai dengan prinsip syariah. Pendekatan ini menekankan pada aspek kepatuhan, seperti penyaringan sektor usaha dan rasio keuangan, tanpa mengubah secara mendasar struktur maupun mekanisme pasar yang melandasinya.

Hal ini juga relevan dalam konteks pengembangan industri halal, di mana integrasi antara sektor keuangan dan sektor riil menjadi kunci agar nilai halal tidak hanya berhenti pada label, tetapi benar-benar terwujud dalam keseluruhan rantai ekonomi.

Berbeda dengan itu, konsep shariah-based menuntut perubahan yang lebih fundamental, tidak hanya pada apa yang dihindari, tetapi juga pada bagaimana nilai tersebut diwujudkan dalam sistem. Hal ini mencakup pergeseran menuju mekanisme yang berbasis kemitraan, keterkaitan yang lebih kuat dengan aktivitas ekonomi riil, serta orientasi yang tidak semata-mata berfokus pada maksimalisasi keuntungan.

Dalam konteks ini, pasar modal syariah dapat dipahami sebagai langkah awal yang penting, namun belum sepenuhnya mencerminkan sistem ekonomi yang berbasis syariah secara utuh. Perbedaan antara keduanya bukan terletak pada label yang digunakan, melainkan pada sejauh mana prinsip-prinsip tersebut diwujudkan dalam struktur dan praktik yang mendasarinya.

Perjalanan yang panjang
Pada akhirnya, keberadaan pasar modal syariah tetap merupakan langkah penting dalam menghadirkan alternatif investasi yang lebih sesuai dengan prinsip Islam. Namun, jika dilihat lebih dalam, pendekatan saat ini masih berada pada tahap penyaringan, belum pada tahap transformasi sistem menyeluruh. Perubahan yang terjadi lebih banyak menyentuh aspek kepatuhan, sementara struktur, mekanisme, dan perilaku pasar masih menunjukkan kemiripan dengan sistem konvensional.

Oleh karena itu, tantangan ke depan bukan hanya memperluas jumlah instrumen syariah, tetapi juga mendorong perubahan yang lebih mendasar agar nilai-nilai ekonomi Islam benar-benar terwujud dalam praktik.

Seperti penggalan lirik dari lagu Phil Collins di album No Jacket Required dan lagu Long Long Way To Go, "so it would seem we've still got a long, long way to go," pasar modal syariah tampaknya masih memiliki perjalanan panjang sebelum mampu mencapai bentuk yang benar-benar optimal dan berbasis pada substansi, bukan sekadar label.


(miq/miq)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |