Ombudsman Buka Suara Usai Kantor Digeledah Kejagung, Siap Kerja Sama

4 hours ago 2
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah gedung Ombudsman RI dan rumah salah satu anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, pekan lalu. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan pihaknya menghormati Kejagung dan bersikap kooperatif.

"Oleh karena itu, Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum dan akan memastikan bahwa proses hukum yang ditangani oleh Penyidik Kejagung berjalan secara transparan dan akuntabel," kata Najih, seperti dikutip dari situs resmi Ombudsman, Senin (16/3/2026).

Dia mengatakan Ombudsman menghormati supremasi hukum dan kepatuhan terhadap aturan serta memiliki perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Najih mengatakan, berdasarkan UU Ombudsman, setiap produk pengawasan, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun Rekomendasi Ombudsman, telah diatur dalam peraturan internal Ombudsman serta telah melalui mekanisme kontrol yang ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia, justru dengan modalitas tersebut perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi," ujar Najih.

Dia mengatakan produk pengawasan yang diterbitkan oleh Ombudsman RI bersifat morally binding atau kepatuhan penyelenggara pelayanan publik berdasarkan etika dan moralitas serta kepatutan. Dia mengatakan Ombudsman terbuka terhadap kritik.

"Merujuk kepada produk pengawasan Ombudsman, maka pada dasarnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Najih.

"Kami sangat terbuka dengan kritik publik, awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI," sambungnya.

Sebelumnya, jaksa menggeledah kantor dan rumah Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Semuanya bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu Wilmar Group, Musim Mas Groupdan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025.

Belakangan terungkap vonis lepas belakangan sudah diatur alias ada suap di baliknya. Para tersangka kemudian dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara.

Nah, salah satu alasan hakim menjatuhkan vonis lepas itu adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut. Salah satu 'senjata' yang dipakai korporasi ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).

Jaksa menduga ada 'permainan' di balik rekomendasi Ombudsman itu. Hal inilah yang melatari jaksa menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI karena diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi tersebut.

"Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (9/3/2026), ketika ditanya apakah latar belakang penggeledahan itu terkait rekomendasi Ombudsman saat korporasi itu mengajukan gugatan ke PTUN.

Menurut Anang, perbuatan Komisioner Ombudsman itu patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa. Sebab, buntutnya perbuatan itu menyebabkan para korporasi itu sempat lolos dari jeratan hukum.

"Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," jelas Anang.

(haf/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |