Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Melalui pemeriksaan khusus, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh menggunakan dana milik lender.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender sekaligus mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga berasal dari penggunaan dana lender.
Untuk memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri dari pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, dan pihak terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus itu, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI. Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI.
Beberapa langkah yang telah ditempuh OJK meliputi pemeriksaan langsung pada Agustus-September 2025, pelaporan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025, serta pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada tanggal yang sama.
Selain itu, OJK juga telah memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI, menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025, serta melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.
"OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan," tulis OJK dalam keterangannya.
(ayh/ayh)
Addsource on Google


















































