Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri dan pemerintah tengah menggodok skema asuransi bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ke depan, OJK membuka peluang pihak swasta untuk ikut serta dalam proteksi program prioritas pemerintah ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, saat ini pembahasan masih berada pada tahap awal. Menurutnya, pelaksanaan program sangat bergantung pada model bisnis dan mekanisme pembiayaan yang akan diterapkan ke depan.
Selama ini pendanaan MBG masih sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika terjadi risiko dalam pelaksanaan program, termasuk kontrak antara pemerintah dengan vendor atau penyedia makanan, seluruh beban risikonya ditanggung oleh APBN.
Mahendra menyebut kondisi tersebut membuat ruang untuk melibatkan asuransi belum terbuka lebar. Namun, ia menegaskan bahwa ke depan tidak semua pembiayaan bisa terus-menerus mengandalkan dana APBN.
"Nah disini nanti kita akan lihat bagaimana kepastian untuk berusaha itu bisa didukung oleh produk-produk asuransi yang tepat. Mulai dari pengadaan di dapurnya itu tapi juga di hulunya, di pihak pengadaannya, vendornya, apakah petani, apakah malaya dan lain-lain untuk dilihat dari segi risiko yang mungkin mereka secara potensial hadapi," kata Mahendra usia Outlook Ekonomi DPR RI di Jakarta, Selasa, (20/5/2025).
Mahendra membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dalam pendanaan jika nantinya APBN dinilai kurang memadai. Dalam situasi tersebut, lembaga jasa keuangan dapat berperan aktif mengisi celah pembiayaan dan mitigasi risiko.
Menanggapi wacana regulasi, Mahendra mengatakan bahwa OJK belum menyiapkan aturan khusus seperti POJK atau roadmap terkait asuransi MBG. Menurutnya, fokus OJK ada pada dukungan terhadap produk keuangan spesifik, bukan pada skema program secara keseluruhan.
"Kalau ada asuransi, produk asuransi terkait gagal panen ya kaitannya tidak dalam MBG-nya tapi dalam gagal panennya. Kalau risiko keamanan untuk konsumsinya nanti dibagian situ," jelasnya.
OJK, lanjut Mahendra, akan memberikan dukungan berupa izin dan fasilitasi penyesuaian produk asuransi yang dibutuhkan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah bersama industri tengah menggodok wacana asuransi bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini bertujuan untuk menekan risiko keracunan makanan hingga kecelakaan kerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang menyusun proposal awal dukungan asuransi terhadap program MBG.
"Asosiasi telah mengindentifikasi berbagai risk yang dihadapi terkait bahan baku, distribusi dan konsumen. Sudah diidentifikasi beberapa risiko misalnya, risk food poisoning atau keracunan, risiko kecelakaan, maupun risiko satuan pelayanan pemenuhan gizi," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat, (9/5/2025).
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Selain itu, wacana ini diharap bisa mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Premi Lari ke Luar, Efek Reasuransi Lokal Tak Bisa Tampung?
Next Article OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Gerak Makmur