Teka-teki kematian bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau akhirnya terungkap. Korban meninggal dunia setelah diperkosa.
Tragisnya, korban ternyata diperkosa oleh kakeknya sendiri. Kini, pria berinisial S (45) itu harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, dari bukti-bukti hingga pemeriksaan saksi dan visum et repertum, pelaku tak bisa mengelak lagi dan akhirnya mengakui perbuatan kejinya itu.
Kasus ini mendapatkan atensi dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Ia meminta jajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir mengusut tuntas kematian bocah tersebut.
Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir di bawah pimpinan Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku ternyata orang terdekat korban, yakni kakeknya sendiri kini telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Peristiwa ini terungkap setelah korban mengalami demam berhari-hari. Setelah melalui perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026).
"Awalnya korban dibawa berobat karena demam tinggi. Sudah diobati tetapi tidak turun-turun juga sampai berhari-hari," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Isa menjelaskan awalnya korban dibawa oleh ibunya ke bidan karena mengalami demam pada Senin (27/4). Saat diperiksa di bidan, korban dinyatakan mengalami dehidrasi dan diberi obat sirop penurun panas.
Setibanya di rumah, si ibu meminumkan obat tersebut, tapi korban tak kunjung membaik. Pada Rabu (29/4), ayah dan ibunya membawa korban ke puskesmas terdekat untuk memeriksakan kembali kondisi putrinya itu.
"Setiba di puskesmas tersebut, anaknya diperiksa dan masih demam. Dan pada saat itu juga ibunya sempat memakaikan diaper kepada anaknya, namun ia belum melihat kejanggalan," jelasnya.
Saat itu korban seharian diinfus di puskesmas. Menjelang malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, orang tuanya membawa korban ke kamar mandi untuk membuka diaper.
Saat itulah keduanya kaget setelah melihat kemaluan korban berdarah. Orang tua korban kemudian memberitahukan hal itu kepada dokter puskesmas.
"Dari hasil pemeriksaan dokter puskesmas, kemaluan korban mengalami kekerasan akibat benda tumpul," imbuhnya.
Korban Meninggal Dunia
Pihak puskesmas kemudian menyarankan untuk merujuk korban ke RS Awal Bros Bagan Batu untuk mendapatkan penanganan intensif. Orang tua menyetujuinya dan membawa korban ke rumah sakit pada Kamis (30/4) dini hari.
Korban kemudian dirawat di rumah sakit tersebut. Namun sayang, pada Jumat (1/5) sekitar pukul 03.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian. Saat ini polisi masih mengusut kejadian tersebut.
Pelaku Kakek Sendiri
Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus pemerkosaan yang mengakibatkan bocah perempuan inisial A meninggal dunia. Pelaku ternyata kakek korban sendiri.
"Benar, pelaku sudah kami amankan, yang bersangkutan kakek korban," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni saat dihubungi wartawan, Senin (4/5).
Isa mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya memintai keterangan sejumlah saksi. Pelaku pria berinisial S (45) awalnya tidak mengakui perbuatannya.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta didukung oleh keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban," imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel mengatakan tersanga S melakukan perbuatannya itu pada Minggu (26/4). Modusnya berpura-pura memandikan dan menidurkan cucunya itu.
"Namun, itu semua hanya dalih pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban," kata Kris.
Kakek Jadi Tersangka
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, diperoleh petunjuk adanya peristiwa pidana, Satreskrim Polres Rohil kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke penyidikan. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan S sebagai tersangka.
"Selanjutnya dalam proses penyidikan dilakukan penyitaan barang bukti dari TKP, diperoleh hasil visum dan dikuatkan semua keterangan saksi maupun pengakuan terduga pelaku. Kemudian kami melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara S sebagai Tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(mea/jbr)


















































