NasDem Sebut Penugasan Polisi Aktif di Luar Institusi Bakal Diatur di RUU Polri

2 hours ago 2

Jakarta - Kapoksi NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan pihaknya siap membahas revisi UU Polri menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Rudianto Lallo mengatakan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

"Sejauh ini kan sudah ada di Prolegnas ya dan memang salah satu poinnya adalah revisi Undang-Undang Polri dan tentu kita berharap kita kembalikan kepada pimpinan DPR, pimpinan komisi untuk kemudian kita bersama-sama nanti membahas revisi Undang-Undang Polri," kata Rudianto saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Lallo mengatakan Komisi III DPR saat ini masih membahas soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Kendati demikian, ia menekankan revisi UU Polri juga menjadi prioritas pembahasan Komisi III DPR.

"Sejauh ini memang hari ini masih membahas Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang berjalan dan undang-undang advokat dan lain-lain," kata Lallo.

"Saya kira itu menjadi apa namanya prioritas kami nantinya untuk kemudian menyelesaikan berkaitan dengan revisi Undang-Undang Polri. Karena sudah ada di Prolegnas ya revisi Undang-Undang Polri ya pastilah dibahas nanti oleh Komisi III," sambungnya.

Ia menyebutkan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian akan diatur dalam undang-undang. Ia menyoroti pro-kontra yang terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XX|II/2025 tanggal 19 Januari 2026 tentang jabatan Polri keluar.

"Tentu itu menjadi masukan bagi kami DPR untuk kita kemudian tindak lanjuti dituangkan dalam revisi Undang-Undang Polri. Batasannya di mana, di mana saja anggota Polri aktif bisa masuk di instansi-instansi kementerian, instansi sipil lainnya ya kan," kata Lallo.

Ia mengatakan kasusnya akan serupa dengan UU TNI, yakni ada daftar lingkup mana saja yang bisa ditempati oleh polisi aktif. Ia ingin pengaturan di UU tersebut dapat diakomodasi sehingga tak ada lagi perdebatan di luar.

"Undang-undang TNI kan dimasukkan dalam norma undang-undang TNI di mana TNI bisa masuk. Kita mau juga itu juga diatur dalam undang-undang, tidak melalui aturan lain tapi harus melalui undang-undang supaya tidak ada lagi, menghilangkan lagi perdebatan-perdebatan apakah ini konstitusional atau tidak konstitusional," katanya.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut berisi 6 rekomendasi, mulai penegasan kedudukan Polri tetap di bawah presiden hingga penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

"Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," ujar Jimly setelah menyerahkan rekomendasi tersebut ke Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Saksikan Live DetikSore:

(dwr/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |