NasDem Sambut Pengesahan Revisi UU Polri, Yakin Polri Makin Modern

1 week ago 8

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR sekaligus Wabendum NasDem Lola Nelria menyambut baik pengesahan RUU Polri menjadi UU. Lola berharap pengesahan UU Polri bisa memperkuat kelembagaan Polri.

"Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya memandang bahwa substansi yang diatur dalam undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum dan keamanan yang terus berkembang," kata Lola kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, proses penyusunan RUU Polri juga telah mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation. Hal itu, kata dia, dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan ke berbagai daerah, serta penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.

"Karena itu, kita berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus semangat reformasi institusi Polri," ujarnya.

Dia menekankan tantangan utama tak berhenti pada pengesahan undang-undang. Menurutnya, implementasi aturan tersebut menjadi faktor yang paling menentukan keberhasilannya.

"Harapan kami, Polri dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, menghormati hak asasi manusia, serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif," ujarnya.

Diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri telah disahkan menjadi undang-undang hari ini. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariaj menjelaskan pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif singkat lantaran substansi yang diubah terbatas. Dia mengatakan pembahasan hanya mencakup sekitar 20 substansi dan substansi baru yang dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.

"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Beberapa materi yang diatur di antaranya mengenai tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah. Kemudian, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus hingga jaminan sosial dan batas usia pensiun.

Revisi undang-undang ini juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi Polri. Eddy mengatakan ketentuan tersebut merujuk pada fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

Tonton juga video "Dasco Bantah Isu Merger Gerindra-NasDem: Gak Ada Pembicaraan Itu"

(amw/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |