Jakarta -
Dua orang maling dengan modus pecah kaca mobil berinisial HH (34) dan PS (33) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Sebuah iPhone puluhan juta rupiah digasak.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan keduanya ditangkap saat beraksi di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan rumah makan kawasan Serpong. Keduanya ditangkap pada Selasa (24/3) sekitar pukul 15.15 WIB
"Dua pelaku diringkus polisi saat sedang beraksi," kata Jauhari kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Saat itu, kata dia, petugas mencurigai keduanya tengah mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.
"Anggota melihat kedua pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil. Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya," ujar Parikhesit.
Setelah melakukan aksinya kedua pelaku langsung kabur. Namun petugas yang tengah patroli berhasil mengejar dan menangkap pelaku.
"Beruntung, saat aksi berlangsung, petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli langsung memergoki kejadian tersebut. Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan di lokasi," tuturnya.
Dia mengatakan, saat itu, pemilik mobil bernama Denny Mulyono (63) sedang makan di restoran. Dalam mobil korban, terdapat satu buah iPhone.
"Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 20 juta," ujar dia.
Setelah pelaku ditangkap, polisi menemukan barang bukti iPhone milik korban yang sempat digasak kedua pelaku. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo, senter, serta pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Termasuk laporan di wilayah Cipondoh pada 2025.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7-9 tahun.
Polres Metro Tangerang Kota pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum.
Saksikan Live DetikSore:
(kuf/idn)


















































