MK: Suami Cari Nafkah-Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Diskriminasi

1 day ago 3

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian materiil Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah menegaskan perbedaan kewajiban bagi suami dan istri yang tercantum dalam UU Perkawinan bukan bentuk diskriminasi.

Putusan uji materiil UU Perkawinan tersebut dibacakan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026). Permohonan ini diajukan oleh advokat Moratua Silaban dengan nomor registrasi perkara 159/PUU-XXIV/2026.

"Amar putusan: mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua MK Suhartoyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, pemohon menggugat Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan. Pasal itu mengatur pembagian kewajiban suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga.

Berikut bunyi pasal yang digugat tersebut:

Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi:

"Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya".

Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan berbunyi:

"Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya".

Mahkamah menilai kewajiban antara suami dan istri dalam UU Perkawinan tidak dapat disebut sebagai diskriminasi. Mahkamah mengatakan hal itu dikarenakan diskriminasi baru dapat dikatakan terjadi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah.

"Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, karena UU Tahun 1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi," ujar hakim MK M Guntur Hamzah.

Mahkamah menilai perbedaan rumusan kewajiban tersebut tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan merupakan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai perannya masing-masing. Hal itu tetap berpedoman pada prinsip keseimbangan sebagaimana ditegaskan dalam norma Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan.

Mahkamah menilai norma Pasal 34 UU Perkawinan tidak dapat disebut sebagai norma yang meruntuhkan kepastian hukum yang adil. Mahkamah berpendapat frasa 'sesuai dengan kemampuannya' dalam norma Pasal 34 ayat 1 UU Perkawinan telah memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi suami untuk menanggung kebutuhan rumah tangga secara maksimal sesuai dengan kemampuannya.

Mahkamah mengatakan ketentuan lain dalam UU Perkawinan menunjukkan pola pengaturan yang mempertimbangkan keadaan nyata para pihak. Misalnya norma mengenai akibat perceraian, di mana biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pada prinsipnya menjadi tanggung jawab bapak (suami), tetapi apabila suami dalam kenyataannya tidak mampu, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu (istri) ikut memikul bahkan menjadi tanggung jawabnya untuk pemeliharaan anak tersebut.

"Hal ini memperlihatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang pertimbangan faktual dan proporsionalitas, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan sesuai keadaan konkret, jika terjadi perselisihan hingga ke pengadilan," ujar hakim MK Guntur.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video 'MK Tegaskan Perkawinan di RI Harus Berdasarkan Agama atau Kepercayaan':

(mib/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |