MK Bilang Tak Segampang Itu Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

3 hours ago 1

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta redenominasi atau penyederhanaan rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. MK mengatakan redenominasi tak segampang itu dilakukan.

Hal tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Kamis (17/7/2025).

MK mengatakan penyederhanaan digit mata uang bukan sekadar mengurangi angka nol. MK mengatakan redenominasi merupakan kebijakan moneter dan harus mempertimbangkan banyak hal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan tersebut memerlukan pertimbangan yang komprehensif dari aspek makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, hingga literasi keuangan masyarakat," ujar MK dalam putusannya seperti dikutip, Jumat (18/7/2025).

MK mengatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 yang digugat pemohon hanya mengatur kewajiban pencantuman pecahan nominal dalam angka dan huruf. MK mengatakan pasal itu tidak dapat mata ditafsirkan sebagai penghalang atau penyebab langsung belum dilaksanakannya redenominasi.

"Apabila Mahkamah mengikuti petitum Pemohon yang memohon agar norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 dimaknai 'nilai nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal rupiah dengan rasio Rp1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp1 (Satu Rupiah), dan Rp100 (Seratus Rupiah) menjadi 10 sen, dan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal rupiah lainnya', maka hal tersebut tidak sejalan dengan keseluruhan norma dalam Pasal 5 UU 7/2011 yang tidak terkait dengan redenominasi," ujar MK.

MK kemudian menyebut redenominasi harus dilakukan dengan undang-undang. Artinya, kata MK, redenominasi hanya dapat dilakukan oleh pembuat undang-undang.

"Redenominasi, yang merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli, harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Untuk maksud tersebut, Pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab, kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon," ujar MK.

MK menilai redenominasi merupakan kebijakan fundamental. Menurut MK, urusan mata uang mencakup banyak hal dalam kehidupan negara.

"Sebagai kebijakan moneter yang berdampak terhadap sistem keuangan negara dan perilaku ekonomi masyarakat sehingga menjadi ranah pembentuk undang-undang untuk merumuskan kebijakan redenominasi mata uang rupiah berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial, dan stabilitas nasional," ujar MK.

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |