22 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Imigrasi Jaksel di Cilandak

3 hours ago 1

Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menggelar Operasi Wira Waspada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Operasi Wira Waspada itu tertuang dalam lampiran surat dinas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tentang Pelaksanaan Operasi 'Wira Waspada' Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025. Lampiran itu tertuang dalam Nomor IMI.5-GR.03.06 - 614.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025), operasi yang berlokasi di daerah Cilandak Barat ini merupakan gerak cepat dari tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Operasi ini menindaklanjuti masuknya laporan dari masyarakat yang menginformasikan sering melihat Warga Negara Asing di sekitar jalan daerah Cilandak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim pengawasan mengidentifikasi 22 warga negara asing (WNA) yang tengah berkegiatan di wilayah Cilandak. Di mana, 21 WNA berkewarganegaraan Tiongkok dan 1 WNA berkewarganegaraan Malaysia.

"Dalam waktu cepat tim pengawasan berhasil mengidentifikasi 22 warga negara asing (WNA) yang sedang berkegiatan," katanya.

Selanjutnya tim pengawasan juga mengidentifikasi 1 warga negara Irak dan 1 warga negara Mesir di Apartemen Kalibata City. Di mana seluruh WNA tersebut beberapa ada yang tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas dan ada yang sudah overstay.

"Di Apartemen Kalibata City 1 warga negara Irak dan 1 warga negara Mesir. Seluruh WNA tersebut beberapa ada yang tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas saat diminta di lapangan dan ada yang sudah overstay," ujarnya.

Untuk WNA di daerah Cilandak telah teridentifikasi bekerja pada entitas yang berbeda, seperti perusahaan dengan inisial PT B, PT C, PT In T, PT F, dan PT V. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian termasuk Izin Tinggal dan Izin Kerja dari masing-masing WNA.

Sementara itu untuk WNA di Apartemen Kalibata City diidentifikasi bahwa 1 WNA merupakan pemegang kartu pencari suaka, dan 1 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Imigrasi mengatakan berdasarkan laporan pihak apartemen, adanya dugaan Pelecehan Seksual dari WNA tersebut kepada seorang WNI di apartemennya.

"Dari laporan pihak apartemen adanya dugaan Pelecehan Seksual dari WNA tersebut kepada seorang WNI di apartemennya. Dalam hal ini patut menjadi pertimbangan pemberian Kartu UNHCR untuk ke depannya," katanya.

"Sedangkan dengan sponsor dari WNA yang patut diduga ditemukan unsur kesengajaan dalam mengajukan permohonan visa untuk tinggal di wilayah Indonesia," imbuhnya.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menerangkan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Keimigrasian yang berlaku. Untuk saat ini dugaan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo. 116 dan pasal 122 huruf a serta Pasal 75 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dalam rangka penegakan hukum guna menjaga kedaulatan dan ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah hukumnya. Tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |