Jakarta -
Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah membentuk 71.262 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Hal ini berkat sinergi antara Kemenkop bersama 18 kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengapresiasi kinerja seluruh tim dari kementerian/lembaga yang tanpa lelah mendampingi desa-desa serta kelurahan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan agenda musyawarah desa khusus (musdesus) dan musyawarah kelurahan khusus (muskelsus) untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih tersebut. Dia berterima kasih dalam setiap pendampingan, antusiasme masyarakat terhadap program ini begitu besar.
Menurutnya, tidak kurang dari 200 orang di setiap desa yang terdiri atas beberapa unsur, seperti pemuda, perempuan, tokoh desa/ kelurahan, tokoh adat, pemuka agama, hingga perangkat organisasi lainnya di desa dilibatkan dan hadir dalam musdesus tersebut. Berkat dukungan dari mereka, berbagai hambatan dalam pembentukan di desa/kelurahan dapat tertangani dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial," ujar Menkop Budi Arie kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Budi Arie menegaskan momentum musdesus menjadi sangat krusial karena dari forum ini akan ditentukan struktur pengurus utama dari Kopdes/Kel Merah Putih. Untuk itu, katanya, diperlukan keterlibatan secara aktif dari berbagai unsur masyarakat desa dalam menentukan pengurus inti dari koperasi agar nantinya dapat mengemban amanah dengan baik.
Menurutnya, kehadiran beragam unsur masyarakat ini tidak hanya memperlihatkan semangat gotong royong, tetapi juga mencerminkan inklusivitas dan legitimasi dari pembentukan koperasi. Hal ini sejalan dengan petunjuk pelaksanaan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, yang menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen desa.
"Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaannya agar ke depan tingkat kegagalan dari Koperasi ini dapat ditekan," katanya.
Dia menegaskan, dalam proses pembentukan itu, koperasi tidak didirikan secara asal-asalan karena seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi dirumuskan dengan cermat dengan memperhatikan potensi bisnis lokal serta aspek kelayakan ekonomi.
"Kita akan mempersiapkan mockup dan modelling untuk pengoperasian kopdes/kel secara hati-hati (prudent), cermat, sesuai dengan potensi bisnis yang dimiliki oleh desa dan kelurahan," ucapnya.
Budi mengatakan setelah musyawarah dan penetapan rencana usaha, para pendiri melanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi, termasuk rincian nama koperasi, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi. Proses ini, lanjutnya, kemudian dicatatkan secara resmi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan dilanjutkan dengan pengesahan di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Keberhasilan pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih menjadi tonggak penting menuju pembangunan ekonomi desa yang mandiri, adil, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap keberadaan koperasi ini akan memperkuat struktur ekonomi nasional dari akar rumput.
"Kami ingin koperasi ini menjadi agregator dan akselerator ekonomi desa yang berbasis pada kekeluargaan dan kemandirian. Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit," pungkasnya.
Simak juga Video: Wamenkop Sebut Pembentukan Kopdes Merah Putih di Sumbar Sudah 100%
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini