Menko PMK: Pendidikan Dasar-Menengah Tak Boleh Pakai AI Instan Seperti ChatGPT

1 week ago 4

Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan isi surat keputusan bersama (SKB) yang berisi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pratikno menyebut salah satunya yakni tidak memperbolehkan penggunaan AI instan, seperti ChatGPT, untuk keperluan pendidikan di tingkat SD hingga SMA.

"Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya," kata Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Pratikno menyebut AI tidak akan dilarang sepenuhnya di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Dia menyebut AI masih bisa dimanfaatkan sebagai pendukung pendidikan.

"Menggunakan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya tidak, dilarang sama sekali. Karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung, pendukung pendidikan," katanya.

Pratikno mencontohkan penggunaan AI di sekolah. Dia menyebut simulasi robotik akan tetap menggunakan AI.

"Simulasi-simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi itu memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan," katanya.

Pratikno menyebut larangan ini diterapkan untuk menghindari 'brain rot'. Selain itu, larangan ini juga diterapkan untuk menghindari pengurangan kognitif (cognitive debt).

"Ini menghindari untuk brain rot, menghindari untuk cognitive debt, ya, pengurangan kognisi," katanya.

Untuk diketahui, tujuh menteri telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) yang berisi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganan SKB tersebut dipimpin oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3). Tujuh menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Mendagri Tito Karnavian, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Menag Nasaruddin Umar, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Mendukbangga Wihaji.

Lihat juga Video: Kemendikdasmen Segera Luncurkan Kurikulum Coding dan AI

(idn/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |