Menkes Ungkap Isi Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, Tarif JKN Gimana?

1 week ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan. Hal ini diungkapkan Budi Gunadi dalam rapat kerja dengan DPR Komisi IX, Senin (26/5/2025).

Perpres No.59 Tahun 2024 ini akan mencakup mengenai penyesuaian manfaat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), selisih biaya obat hingga pending dan dispute klaim.

Budi menuturkan Perpres ini sedang dibahas di tingkat Panitia Antar Kementerian (PAK), DJSN, Kementerian Keuangan, Kemensos, Kemenko PM, Kemenaker, Kemendagri, BPJS Kesehatan dan lainnya.

"Secara garis besar yang kita bahas isu mengenai kepesertaan dan peserta, misalnya mengenai pekerja migran, ini sempat selalu menjadi masalah, difabel dan perpindahan FPKTP. Kemudian mengenai manfaat, kita akan ada pembicaraan mengenai selisih biaya obat," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, dikutip Selasa (27/5/2025).

Revisi Perpres ini juga akan mencakup pengendalian ketersediaan obat, integrasi sistem pelayanan kesehatan, penyesuaian tarif Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP), dan penyesuaian tarif FPKTL serta kejelasan monitoring dan evaluasi.

Budi juga menyoroti, satu hal yang paling signifikan terkait dengan penyelenggaran pelayanan kesehatan, yakni rujukan sesuai kemampuan layanan. Ke depannya, rujukan ini akan berdasarkan basis kompetensi dan kemampuan layanan. Sementara itu, terkait dengan tarif, JKN nantinya akan meninggalkan metode dari Malaysia dan beralih ke metode yang disusun oleh Indonesia sendiri.

"Kita akan cukup major perubahannya," ujarnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos BPJS Kesehatan Bicara soal Tunggakan Iuran - Inflasi Medis

Next Article Menkes Bocorkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dieksekusi 2026

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |