Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait dugaan dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung hari ini.
Pantauan detikcom di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025) uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening. Uang berjumlah triliunan itu ditumpuk memanjang dan menggunung dilokasi jumpa pers.
Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait dugaan dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. (Rumondang/detikcom)
Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menyebut uang itu disita dari lima terdakwa korporasi. Diantaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
"Perkembangan penanganan perkara tidak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers.
Di mana, kata Sutikno, hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus itu. Namun kini, Jaksa Penuntut Umum tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim.
"Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Sutikno.
"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," pungkasnya.
(ond/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini