Jakarta - Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyoroti proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Megawati mempertanyakan alasan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Militer.
Hal itu disampaikan Megawati saat menyampaikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026). Megawati mengaku prihatin dengan penanganan kasus tersebut.
Dia menyoroti kejanggalan proses persidangan yang diarahkan ke pengadilan militer. Padahal, kata dia, korban merupakan warga sipil yang memiliki hak konstitusional yang sama.
"Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya, apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" ujar Megawati.
Megawati menilai korban seharusnya memiliki ruang untuk meminta kejelasan proses hukum. Termasuk, soal forum peradilan yang menangani kasusnya.
"Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya," tegasnya.
Megawati juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali. Baginya, kasus Andrie Yunus menjadi gambaran proses hukum formal terkadang berjalan secara tak lazim.
"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab," tantang Megawati.
Megawati mengaku sangat memahami sistem hukum formal di Indonesia. Menurutnya, fenomena ini sebagai bagian dari kondisi hukum 'poco-poco' atau tidak stabil yang harus segera dibenahi oleh para praktisi dan akademisi hukum.
"Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4). Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang merupakan anggota TNI.
Simak juga Video 'PDIP Sebut Perlu Adanya Revisi soal Aturan Peradilan Militer':
(dcom/dcom)


















































