Masuk RI Tanpa Lewat Imigrasi, WN Bangladesh Akan Dideportasi

4 hours ago 1

Jakarta -

Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Ia ditangkap karena memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi.

MJU diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Juni 2025. MJU berangkat dari Malaysia tanggal 9 Juni 2025 dengan menaiki kapal nelayan tanpa tiket, bersama sekitar 40 penumpang lainnya. Menurut MJU, penumpang lainnya dalam kapal itu adalah warga negara Indonesia.

Tujuan MJU menumpangi kapal tersebut adalah untuk bekerja di Australia. Namun pada tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, ia justru diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyadari telah berada di Indonesia, MJU kemudian memesan layanan transportasi daring menuju Kota Medan, dan dari sana melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antar kota.

Ia pergi ke Jakarta dengan maksud untuk mencari perlindungan di Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta. Kemudian MJU menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

MJU dengan sengaja masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana telah melanggar Pasal 9 (1) jo 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai pelaksanaan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam wujudkan visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum, WN Bangladesh itu akan dideportasi. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan keimigrasian.

"Jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran, segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia," ujar Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, Kamis (26/6/2025).

Saksikan Live DetikSore:

(isa/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |