Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal

7 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia-Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan penetapan Manajer Arema FC, WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal. Penetapan dilakukan pada 5 Mei 2025 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai.

Demikianlah disampaikan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam siaran pers, Jumat (16/5/2025)

"Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," jelasnya.

WDA diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Status tersangka pada WDA bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, pada Kamis (27/02) oleh Bea Cukai. WDA merupakan penanggung jawab pabrik tersebut.

Budi menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan independen. Bea Cukai bertanggungjawab dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran. "Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," tegas Budi.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DHL Tangguhkan Pengiriman di Atas USD 800 Dolar AS

Next Article Bea Cukai Perketat Pengawasan Pengangkutan Barang, Awas Asal Belok!

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |