MAKI Surati DPR, Usul Bentuk Panja Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

5 hours ago 2

Jakarta -

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat ke Komisi III DPR. Surat itu berisi permintaan pembentukan panitia kerja (panja) dalam mengusut polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai ada sejumlah kejanggalan dari pengalihan penahanan Yaqut yang harus diusut lewat Panja DPR. Pertama, dugaan pimpinan KPK menerima dan membiarkan adanya intervensi dari pihak luar.

"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAKI juga menyoroti perbedaan keterangan dari pejabat di KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut. Boyamin mengatakan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut pengalihan tahanan Yaqut bukan didasari faktor Kesehatan berbanding terbalik dengan pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek Kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahan rumah tersangka YCQ, nyatanya baru belakangan Asep Guntur menyatakan YCQ menderita sakit GERD dan asma," terang Boyamin.

MAKI mengatakan KPK diduga bersikap tidak transparan dalam proses pengalihan tahanan Yaqut. Pasalnya, informasi Yaqut menjadi tahanan rumah tidak disampaikan pertama kali oleh KPK, melainkan oleh istri salah satu tahanan.

"Di sisi lain, KPK juga melakukan proses kebohongan dan sembunyi-sembunyi saat pengeluaran dari tahanan dengan kalimat akan dilakukan pemeriksaan tambahan yang dirasa janggal oleh para tahanan lain karena hanya dua hari menjelang Lebaran," terang Boyamin.

Atas pertimbangan itu, MAKI mendesak Komisi III DPR membentuk panja dalam mengusut polemik pengalihan tahanan Yaqut. Boyamin mengatakan hasil dari Panja DPR nantinya juga bisa digunakan oleh Dewas KPK dalam memutus ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan dan penyidik KPK.

"Meskipun YCQ telah dikembalikan ke dalam rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan," tutur Boyamin.

Seperti diketahui, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) setelah ditahan di rutan pada Kamis (12/3). Empat hari penahanannya dialihkan, Yaqut lalu dikembalikan ke Rutan KPK pada Selasa (24/3).

Tonton juga video "Kemarin Bantah Sakit, Kini KPK Sebut Yaqut Alami GERD Akut"

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |