Jakarta -
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, dituntut X tahun penjara. Jaksa menyakini Zarof bersalah bermufakat jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (28/5/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menuntut Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Jaksa menyakini Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hal yang memberatkan tuntutan perbuatan Zarof telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Tak hanya itu, jaksa menyebut Zarof juga melakukan korupsi dengan motif yang berulang.
"Perbuatan terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga Peradilan. Motif berulang untuk melakukan kejahatan," ujar jaksa.
Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan tuntutan. Jaksa menyebut Zarof belum pernah dihukum.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Simak juga Video: Cerita Zarof Ricar Ngaku Tertekan Saat Diperiksa
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini