MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

6 hours ago 2

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA memutuskan PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 56 Tentang Kelautan.

Permohonan uji materiil ini diajukan seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah, bernama Muhammad Taufiq. Termohon dalam gugatan ini adalah Presiden Republik Indonesia.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Dr MUHAMMAD TAUFIQ," bunyi putusan MA sebagaimana dilihat, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA mengatakan Pasal 10 ayat 2, 3, dan 4 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut bertentangan dengan perundang-undangan. MA juga meminta pemerintah mencabut aturan tersebut.

"Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum," kata MA.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," imbuhnya.

MA juga menghukum pemerintah membayar denda sebesar Rp 1 juta. Putusan ini diketok pada 2 Juni 2025 oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran sebagai anggota majelis.

Berikut bunyi Pasal 10 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023:

(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.

(2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.

(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.

(4) Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lumpur dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, dan/atau penggunaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Pertimbangan MA

Dalam pertimbangannya, MA menilai PP Nomor 26/2023 itu bertolak belakang dengan aturan UU 32/2015 Pasal 56. Alasannya, karena dalam UU tersebut tidak ada aturan mengenai komersialisasi hasil penambangan pasir laut.

"Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 dimaksudkan untuk penanganan kerusakan lingkungan laut, melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut. Ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual (dikomersilkan). Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023," bunyi pertimbangan MA.

MA menilai pemerintah saat ini belum melakukan langkah serius guna menanggulangi kerusakan lingkungan pesisir. Menurut MA, pengaturan penjualan pasir laut itu adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak memperhatikan aspek kehati-hatian.

"Menimbang, bahwa dengan semakin meluasnya daerah di kawasan pesisir terutama di pesisir utara Pulau Jawa yang tenggelam akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut (fakta notoir), Mahkamah Agung menilai pemerintah selama ini belum melakukan langkah-langkah serius dan sistematis guna menanggulangi kerusakan lingkungan pesisir tersebut," katanya.

"Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam objek permohonan, adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian, karena dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial," lanjutnya.

MA juga menilai penjualan hasil sedimentasi laut adalah bentuk pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu, MA menilai permohonan pemohon patut dikabulkan.

"Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014," jelasnya.

"Ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pelindungan dan pelestarian lingkungan laut dilakukan melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut serta penanganan kerusakan lingkungan laut, ketentuan tersebut sama sekali tidak mengatur kewenangan pemerintah dalam pemanfaatan sumber daya laut secara komersial, in casu melalui izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023," katanya.

Dalam permohonannya pemohon mengatakan PP 26 Tahun 2023 itu membuka keran pertambangan pasir laut untuk kepentingan eksploitatif ketimbang tujuan pelestarian sebagaimana amanat UU. Pemohon mengatakan penambangan pasir laut memiliki dampak buruh terhadap lingkungan.

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |