Jakarta -
Pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi. Rencana tersebut tertera dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Ada pun aturan mengenai luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang saat ini berlaku tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Dalam Kepmen tersebut diatur bahwa batas luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Adapun luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, sehingga tipe yang disediakan adalah tipe 21/60.
Kementerian PKP Buka Suara
Direktur Jendral Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, aturan tersebut masih dalam pembahasan dan sedang dilakukan uji coba.
"Jadi kalau ditanya tahapan penerapannya, tentu kita akan minta masukan dulu, terus kita akan bahas kembali. Setelah itu juga ada regulasi-regulasi lainnya yang harus kita sesuaikan, kalau itu akan diterapkan," kata Sri saat dihubungi detikProperti, Sabtu (31/5/2025).
Ia tidak dapat memastikan kapan aturan tersebut akan berlaku. Sri menyampaikan adanya penurunan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi ini untuk memberikan lebih banyak opsi kepada masyarakat. Sebagai contoh rumah seluas 18 meter persegi dapat ditempati oleh masyarakat yang masih single atau lajang. Ukuran ini masih layak jika dilihat dari ukuran kebutuhan ruang per individu yakni 9 meter persegi.
"Artinya kan sekarang kita juga melihat bahwa ada beberapa masyarakat yang memang tadi, lajang. Dan memang, kita melihat juga di aturan itu kan (kebutuhan ruang) 1 orang itu 9 meter," jelas Sri.
Alasan lainnya adalah ketersediaan lahan terutama di perkotaan semakin terbatas. Dengan ukuran yang semakin kecil, diharapkan masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat membeli rumah yang lokasinya di dekat perkotaan.
Pengembang Ragukan Kelayakan Rumah
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah menilai, penurunan luas rumah tersebut dirasa kurang layak untuk ditempati, terutama untuk keluarga beranggotakan 4 orang atau lebih.
"Kalau tanah 25 meter persegi rasanya tidak manusiawi. Dipastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak bisa memperluas bangunan, kecuali tambahan lantai 2. Lantai 2 dipastikan sulit, biaya konstruksinya mahal. Akan berpotensi MBR 'topengan' yang manfaatin," kata Junaidi kepada detikProperti, pada Sabtu (31/5/2025).
Dampak lainnya apabila ada rumah subsidi yang dibangun sekecil itu adalah dikhawatirkan akan muncul rumah-rumah kumuh, bagi masyarakat yang berkeluarga tidak layak karena terlalu sempit, sulit untuk menambah luas bangunan, hanya bisa dihuni untuk masyarakat lajang, hingga berpotensi terjadi kecurangan penjualan oleh pengembang.
Selain itu, rumah ukuran 18 meter persegi ini tidak bisa diterapkan untuk seluruh daerah. Kawasan yang cocok adalah daerah kota-kota besar saja.
Junaidi menyampaikan rumah dengan ukuran sekecil itu lebih cocok untuk apartemen, kontrakan, rumah singgah, kost, dan rumah yang sifatnya sementara bukan jangka panjang
Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi edisi Senin (02/06/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini