Jakarta -
Saat ini masyarakat Indonesia memasuki masa long weekend dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah. Long weekend ini dimulai dari hari ini, Jumat tanggal 27 Juni 2025. Lantas, sampai kapan dan berapa lama liburnya?
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan Jumat, 27 Juni 2025 sebagai hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H. Sebagaimana termuat dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Long Weekend 3 Hari Sampai 29 Juni 2025
Karena berdekatan dengan libur akhir pekan di Sabtu dan Minggu, maka periode libur Tahun Baru Islam 1447 H menjadi long weekend. Lamanya libur long weekend ini berlangsung 3 hari berturut-turut yang dimulai dari Jumat sampai Minggu, 27-29 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian tanggalnya:
- Jumat, 27 Juni 2025: Libur Tahun Baru Islam 1447 H
- Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan
Long weekend ini menjadi waktu ideal untuk beristirahat, melakukan perjalanan singkat, atau berkumpul bersama keluarga. Meski tidak sepanjang libur Lebaran atau akhir tahun, tiga hari libur tetap cukup berarti bagi banyak kalangan.
Rekomendasi Cuti Setelah Long Weekend
Perlu dicatat bahwa Senin, 30 Juni 2025, bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, masyarakat diharapkan kembali beraktivitas seperti biasa setelah akhir pekan.
Namun bagi karyawan yang ingin memperpanjang masa liburnya, bisa mengambil cuti pribadi pada tanggal tersebut (Senin, 30 Juni 2025) untuk menambah durasi libur long weekend menjadi empat hari.
Berikut rincian tanggalnya jika mengambil cuti:
- Jumat, 27 Juni 2025: Libur Tahun Baru Islam
- Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 30 Juni 2025: Rekomendasi cuti tambahan
Libur Tahun Baru Islam 2025 hanya ditetapkan pada Jumat, 27 Juni. Namun karena bersambung dengan akhir pekan, masyarakat dapat menikmati long weekend selama 3 hari hingga Minggu, 29 Juni. Bagi yang ingin memperpanjang waktu libur, pengambilan cuti pada Senin, 30 Juni bisa menjadi opsi agar waktu istirahat lebih maksimal sebelum kembali bekerja keesokan harinya.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini