Lembaga Data Pribadi Sudah Molor 7 Bulan, Komdigi Ungkap Progresnya

9 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melanjutkan pembahasan lanjutan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menjadi landasan utama pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan saat ini proses penyusunan aturan turunan dari UU tersebut masih berjalan dan diperkirakan selesai pada tahun ini.

Rancangan peraturan pemerintahnya masih berproses. Totalnya sekitar 200 pasal dan sekarang pembahasannya baru sampai pasal ke-90 an. Hampir setiap minggu dibahas, bisa sampai lima pasal per minggu.

"Kalau lihat progresnya sih lumayan sih, setiap minggu itu bisa sampai 5 pasal dibahas. Semoga cepat selesai. Harapan kita tahun ini," ujar Alex di Kantor Komdigi, Jumat (9/5/2025).

Meskipun progresnya cukup stabil, Alex menekankan bahwa penyelesaian aturan ini melibatkan banyak pihak lintas instansi.

Saat ini prosesnya ada di Kementerian Hukum untuk harmonisasi. Jadi, menurut dia tidak hanya Komdigi yang bekerja.

"Jadi kita berharap bisa segera selesai. Itu sejalan juga dengan perancangan peraturan presidennya terkait dengan kelembagaannya," kata dia.

Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan bahwa kelembagaan yang akan mengawasi pelindungan data pribadi akan menjadi badan negara yang langsung berada di bawah Presiden. Hal ini sesuai dengan mandat dalam UU PDP.

"Posisinya langsung di bawah Presiden. Dan karena ini badan negara, pegawainya tentu berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)." pungkasnya.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Nasib Lembaga Perlindungan Data Pribadi Belum Jelas, Efeknya?

Next Article Tak Ada Lembaga Pelindungan, Data Bocor Mengadu ke Siapa?

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |